Keterangan Gambar : Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP
Kabarbawah.com - Publik dikejutkan dengan tertangkapnya salah satu petinggi KPU RI, yaitu Wahyu Setiawan, yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, terkait dengan penyuapan pergantian anggota legislatif.
Kejadian ini sangat berdampak pada netralitas dan integritas KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada yang telah dilakukan. Publik akan bertanya-tanya, apakah penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada yang telah lalu tidak ada hal seperti itu, dilakukan oleh penyelenggara Pemilu/Pemilukada, baik KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota maupun Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota.
Dan yang lebih menarik, setelah Wahyu Setiawan didakwa oleh KPK menerima suap, dia mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) untuk mengungkap berbagai kecurangan yang dilakukan oleh KPU pada saat Pemilu Pilpres bahkan Pilkada di berbagai daerah. Jika apa yang dikatakan oleh Wahyu Setiawan adalah benar, bahwa dia akan membongkar kasus kecurangan yang dilakukan oleh KPU pada saat Pilpres dan Pilkada, maka dalam pemilihan umum kita mempunyai hak pilih, tetapi tidak punya hak menentukan.
Pada konteks Pemilu/Pemilukada sebagai praktik untuk mengukur etika seseorang penyelenggara Pemilu/Pemilukada pada barometer melanggar atau tidak melanggar baik yang bersifat administrasi maupun yang mengarah pada pidana rujukannya ada pada peraturan perundang-undangan. Penyelenggara Pemilu/Pemilukada perlu etika dan moral karena penyelenggara Pemilu/Pemilukada merupakan panutan bagi orang lain dalam segala pemikiran dan tingkah lakunya, dan sebagai pelayan dan pelindung hak politik.
Kode etik penyelenggara Pemilu/Pemilukada adalah satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara Pemilu/Pimilukada yang diwajibkan, dilarang patut atau tidak patut. Prinsip utamanya, adalah Pemilu/Pemilukada mesti dilaksanakan oleh otoritas yang profesional, mandiri, dan tidak memihak. Ini adalah satu syarat untuk terselenggaranya pemilu secara demokratis.
Kode etik dibutuhkan, karena penyelenggara Pemilu/Pemilukada sebagai lembaga dan personal yang bertugas menyelenggarakan Pemilu/Pemilukada, punya potensi menjadi tidak profesional, memihak, dan tidak mandiri. Alasannya beragam yakni akses kekuasaan, sumber daya ekonomi, kapasitas, serta orientasi yang beragam.
Penyelenggara Pemilu/Pemilukada wajib bertindak netral dan tidak memihak terhadap parpol tertentu, peserta pemilu dan media massa tertentu serta tidak menerima hadiah dari peserta Pemilu/Pemilukada.
Kedaulatan rakyat tidak cukup hanya melibatkan peran serta rakyat dalam memilih calon pemimpinnya. Tetapi kedaulatan rakyat atas pilihannya sangat ditentukan oleh KPU yang mampu bersikap jujur dan adil.
Dalam kasus Pemilukada Provinsi Jambi, bahwa terdapat tindakan-tindakan yang di luar prosedur dan diduga kuat melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh salah seorang anggota KPU Provinsi Jambi.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dugaan perkara aduan Ansori terhadap Anggota KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi atas tidak netral dengan berpihak kepada salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi.
Teradu diduga memberikan DPT pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik kepada pasangan tersebut. Untuk diketahui, data inilah yang digunakan pasangan paslon tersebut menggugat KPU di Mahkamah Konstitusi hingga berujung putusan PSU oleh MK. Dalam persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada tanggal 5 Maret 2021, fakta persidangan DKPP mengungkapkan bahwa Staf Program dan Data KPU Provinsi Jambi, Ivan Oriza Fikri memberikan data DPT Belum Rekam E-KTP kepada M. Sanusi pada tanggal 11 Desember 2020 melalui pesan WhatsApp, sementara permintaan data yang diajukan oleh salah satu tim Pemenangan paslon diserahkan pada tanggal 24 Oktober 2020.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan bahwa terdapat dua data. Yaitu, data internal dan data eksternal. Data internal adalah data yang utuh di mana NIK dan NKK tidak diberi bintang sedangkan data eksternal adalah data yang NIK dan NKK diberi bintang, karena memang hal itu harus dilakukan untuk melindungi data pemilih. Seperti kita ketahui bersama bahwa data gugatan salah satu paslon ke MK identik dengan data KPU Provinsi Jambi, yang seharusnya data itu untuk kalangan internal KPU Provinsi Jambi.
Pada sidang itu juga, terungkap bahwa Sanusi juga meminta Ivan (staf Ahdiyenti) untuk memberikan data non KTP-el tersebut kepada Iin Habibi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tersendiri bagi penulis mengapa tim pemenangan salah satu paslon meminta data tersebut sedangkan pada saat pleno DPT sudah diberikan? Lalu, seberapa gentingnyakah situasi dan kondisi Provinsi Jambi pada saat itu, sehingga M. Sanusi meminta data dengan segera dan meminta untuk diberikan kepada Iin Habibi?
Namun, biarlah pertanyaan penulis menjadi pertanyaan saja, yang perlu kita pahami bersama adalah penyelenggaraan pemilu/pemilukada pada hakikatnya adalah sebagai gelanggang pendidikan politik, ruang pencerahan, sarana untuk mencerdaskan kehidupan politik bangsa. Penyelenggaraan pemilu/pemilukada bukanlah ruang untuk memuaskan syahwat politik terpilihnya seorang politisi sehingga duduk di lembaga politik dan bukan pula untuk membodohi, membodohkan atau penjahiliyahan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Proses Pemilu/Pemilukada harus menjadi sebab pembodohan masyarakat salah satunya dapat berbentuk keberpihakan penyelenggara Pemilu/Pemilukada, money politik, janji politik, intimidasi politik, mobilisasi, politisasi birokrasi, politisasi bansos-bansos, politisasi BLSM, pelanggengan dinasti dan lain-lain.
Pembodohan seperti ini akan menutup peluang orang lain berpolitik dan berkubang pada muara matinya demokrasi. Karena sejatinya, proses penyelenggaraan pemilu/pemilukada adalah pesta demokrasi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dalam memilih pemimpin yang dapat memberikan perubahan dalam sosial ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan pemilu/pemilukada ada kode etik yang perlu dipahami, dijalani, dan ditaati secara bersama agar tujuan hakiki dari penyelenggaraan pemilu/pemilukada dapat terwujud. Jika dilihat dari penyelenggaraan pemilukada Provinsi Jambi, Apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik maka dianggap telah terjadi pelanggaran yang bersifat sistematis dan masif.
Dampak dari pelanggaran kode etik karena sangat luas dan bukan sporadis. Salah satu contoh pelanggaran kode etik adalah membuka dan menyampaikan data pada pihak yang tidak berkepentingan. Menurut Undang Undang (UU) jika seseorang membuka atau menyampaikan data yang dikecualikan, maka akan ada sanksi pidananya.
Bentuk lainnya adalah peran KPU, jika KPU tidak netral dapat menjadi sumber bencana dan dapat merusak pelaksanaan Pemilu/Pemilukada serta dapat melahirkan konflik di daerah. serta dapat mengakibatkan banyaknya PSU dan bertambahnya jumlah Golput di masa Pemilu/Pemilukada yang akan datang. KPU Netral, KPU Mantap.
Kabarbawah.com|Keritang - Kepala Desa Kotabaru, Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hilir, Muslim Ridar mengeluhkan kondisi jalan pasar Kotabaru yang sudah lama rusak . . .
JAMBI - Ribuan kader Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) terlihat hadir dalam kegiatan halal bi halal dan pelantikan akbar Fatayat NU se-Provinsi Jambi di Bumi Pasundan . . .
JAMBI – Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama (PW Fatayat NU) Provinsi Jambi menggelar halal bi halal dan pelantikan akbar Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU . . .
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto melakukan Safari Ramadhan di Masjid Nurussa’adah, Pal Merah, Kota Jambi, Minggu (17/4/2022). Safari dari masjid ke masjid ini . . .
DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna interen dalam rangka perubahan Alat Kelengakapan DPRD (AKD), Jum'at (8/4/2022).Rapat tersebut langsung dipimpin oleh Ketua . . .
Pemindahan lokasi rencana pembangunan stadion olahraga dari Desa Pondok Meja ke Kelurahan Pijoan saat ini menjadi sorotan beberapa fraksi di DPRD Provinsi Jambi.Hal ini . . .
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto melaksanakan silaturrahmi bersama masyarakat Perumahan Aur Duri, tepatnya di RT. 20 Kelurahan Penyengat Rendah, Senin . . .
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mengunjungi Suci remaja yang menderita Cerebral palsy dan ibunya yang terkena luka bakar di Perumahan Aur Duri Kecamatan Penyengat . . .
Abun Yani, Ketua BK DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Gerindra Jambi, menolak keras usulan Gubernur Jambi Al Haris, yang hendak memindahkan lokasi pembangunan stadion . . .
Kabarbawah.com|Keritang - Kepala Desa Kotabaru, Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hilir, Muslim Ridar mengeluhkan kondisi jalan pasar Kotabaru yang sudah lama rusak . . .
JAMBI – Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama (PW Fatayat NU) Provinsi Jambi menggelar halal bi halal dan pelantikan akbar Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU . . .
JAMBI - Ribuan kader Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) terlihat hadir dalam kegiatan halal bi halal dan pelantikan akbar Fatayat NU se-Provinsi Jambi di Bumi Pasundan . . .
ION Esports berhasil menoreh juara di 2022 PMPL ID Spring Country Finals dengan total poin yang hanya beda tipis sekitar 2 poin dari EVOS Reborn pada . . .
VALORANT telah mendapatkan patch terbarunya yaitu patch 4.08 atau yang lebih kita kenal sebagai Episode 4 Act 3. Update ini memberikan beberapa konten baru, . . .
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, bersama Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Supriono, dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi Suti Masniari . . .
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan kritik, saran dan rekomendasi dari dewan sangat berharga dan bermanfaat bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk menjalankan program . . .
Gubernur Jambi Al Haris mendukung dan mendorong percepatan program sertifikasi tanah wakaf. Al Haris mengatakan program sertifikasi tanah wakaf merupakan komitmen . . .
Kabarbawah.com - Laki- laki bernama Luthfi Avaldo( 22) ditembak polisi di Pekanbaru, Riau. Ia diduga menjambret LT yang ialah anak pejabat besar Polda Riau." Jumat,( 8/ . . .
Kabarbawah.com - Pengusaha Batam, Provinsi Kepulaun Riau (Kepri) Haji Jumhan Bin Selo yang kerap dikenal sebagai Haji Permata tewas ditembak di kawasan sungai Bela, . . .
Bagi kalian Pengunjung Kabar Bawah yang ingin memposting berita kalian dan bingung bagaimana caranya, silahkan simak penjelasan bagaimana cara mendaftar serta menulis di . . .
Kabarbawah.com - Video yang
menunjukkan aksi seorang wanita diduga hendak lompat dari flyover Jamin
Ginting, Medan, viral. Wanita itu kemudian ditarik seorang . . .
Kabarbawah.com - Munculnya
video berdurasi 19 detik mirip Gisella Anastasia dengan seorang pria
dewasa tengah ramai diperbincangkan warganet. Bahkan, nama . . .
Nama artis
Gisella Anastasia masih menjadi sorotan publik gegara dikait-kaitan
dengan video syur mirip dirinya di media sosial. Meski nama Gisel masih . . .
Kabarbawah.com - Kabar penembakan pengusaha Haji Jumhan Bin Selo atau biasa disebut Haji Permata yang dikabarkan tewas akibat ditembak pihak bea cukai telah banyak . . .
Kabarbawah.com|Kampar - Tim Tembak Polres Kampar mengamankan sejumlah miras (minuman keras) dari warung remang-remang di wilayah Dusun Sei Jernih, Kelurahan Pasir . . .
Kabarbawah.com - Pascagempa bumi magnitudo (M) 6,2 di Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) Akses darat menuju Majene Terputus. Akibatnya bantuan yang disalurkan pun melewati . . .
Kabarbawah.com - Puluhan guru honorer dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar aksi di KPK. Mereka menuntut supaya KPK mengusut proyek pembangunan water . . .
Kabarbawah.com - Polresta
Pekanbaru menangkap 3 pengedar
narkoba, pada saat penangkapan, ada sekelompok massa yang sempat
menghalangi petugas. Dari . . .