
Keterangan Gambar : Bandara SSK II Pekanbaru.
Kabarbawah.com - Proses panjang harus diikuti oleh warga asal
Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri untuk bisa masuk ke Riau, melalui
Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Hal ini sesuai dengan
langkah pemerintah dalam mencegah kembali meluasnya penularan Covid-19.
Meurujuk kebijakan pemerintah pusat, Bandar Udara Sultan Syarif Kasim
(SSK) II Pekanbaru menutup akses bagi para pendatang dari luar negeri, mulai
1-14 Januari 2021.
Executive General Manager (EGM) SSK II Pekanbaru, Yogi Prasetyo Suwandi
mengatakan, meski menutup akses bagi Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke SSK
II, namun pihaknya memberikan pengecualian atau regulasi yang dibuat secara
khusus bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri.
"Kita terapkan regulasi penerbangan domestik bagi WNI yang datang
dari luar negeri," kata Yogi, Rabu (30/12).
Yogi menyebutkan, regulasi yang diterapkan itu yakni menerima penumpang
WNI dari luar negeri ke Pekanbaru, yang sebelumnya sudah transit di bandara
lain di Tanah Air.
Namun, mereka harus menuntaskan beberapa syarat yang sudah diberikan di
bandara sebelumnya. Di antaranya proses karantina, swab test dan prosedur
lainnya menyesuaikan aturan atau protokeler yang sudah ditetapkan.
"Jadi sebelum masuk ke Bandara SSK II, penumpang harus melewati
proses panjang yang sudah ditentukan di bandara sebelumnya saat mereka transit.
Sehingga ada jaminan keamanan saat penumpang ini tiba di Pekanbaru," tegas
Yogi.
Yogi menerangkan, untuk dapat melewati kententuan yang diberikan di
bandara sebelumnya saat datang dari luar negeri, penumpang wajib menunjukkan
hasil negatif Covid-19, melalui tes RT-PCR di negara sebelumnya. Ini berlaku
maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan.
"Juga harus dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau Ehac
Internasional Indonesia," ucap Yogi.
Aturan bagi penumpang yang datang dari luar negeri sesuai dengan surat
edaran Satgas Covid-19 nomor 3 tahun 2020. Setelah penumpang menunjukkan hasil
tes RT-PCR saat tiba di bandara sebelumnya, penumpang tersebut akan menjalani
pemeriksaan ulang melalui tes RT-PCR.
Tidak habis sampai di situ, sebelum melanjutkan perjalanan ke kota
tujuan, tahap selanjutnya yang harus dijalankan penumpang dari luar negeri,
yakni proses karantina di lokasi yang sudah ditentukan. Ini dilakukan selama 5
hari setelah tiba dari luar negeri.
"Ada satu aturan lagi setelah karantina, petugas di bandara
sebelumnya akan kembali melakukan tes RT-PCR, dan kalau hasilnya negatif,
barulah bisa lanjut penerbangan ke kota selanjutnya. Kalau mereka ke Pekanbaru,
maka terhitung sebagai penumpang domestik, karena sudah melewati serangkaian
aturan yang sudah ditetapkan," pungkas Yogi. ***