
Keterangan Gambar : Warga Melakukan Pengantrian Untuk Pembuatan Ktp, KIA, KK serta Akta Lahir. Kabarbawah.com/Edo
Warga Keritang sudah Bisa Melakukan perekaman KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Pembuatan Kartu Keluarga serta pembuatan Akta Kelahiran.
Layanan ini hanya bisa di rasakan khusus untuk masyarakat yang berdomisili di kecamatan Keritang. Pelayanan ini sudah dilaksanakan 2 Bulan Sejak berita ini diterbitkan.
Namun Sebelum melakukan perekaman KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Pembuatan Kartu Keluarga serta pembuatan Akta Kelahiran. Ada baiknya mengetahui dokumen / melangkapi syarat yang harus dibawa.
Perekaman KTP
Pembuatan Kartu Identitas Anak
- Fotocopy akta kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy KTP kedua orangtua/wali
Pembuatan KK
- Mengisi blangko KK Dari Desa
- Fotokopi buku nikah/akta perkawinan
Pembuatan Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan / Desa atau dari Bidan
- Fotocopy KK
- Fotocopy KTP kedua orang tua
- Fotocopy KTP saksi 2 orang
Pak Sarman selaku penanggung jawab serta UPT DISDUKCAPIL Kecamatan Keritang, terlihat memberikan kemudahan kepada masyarakat keritang untuk mendapatkan pelayanan administrasi ditengah wabah Covid-19 ini.
Dan masyarakat Kec. Keritang tidak perlu lagi ke tembilahan untum mengurus perekaman KTP, KIA, KK dan Akte lahir cukup di kecamatan keritang di kantor camat keritang melakukan prosesnya.

Terlihat para pelayan administrasi telah menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, serta para pendaftar juga telah melakukan hal yang sama. namun tidak sedikit warga yang melanggar protokol kesehatan ini, dan berdesak desakan di loket antrian.
Namun pak Sarman menegaskan "Jika terjadi kerumunan, Maka pihak penyelenggara akan segera menegur".
Pak sarman juga menambahkan "Semoga dengan adanya kegiatan perekaman ini, masyarakat lebih terbantu".
Pihak Kecamatan keritang sudah memudahkan prosesnya, tunggu apalagi segera daftarkan diri anda dan keluarga anda agar Tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.