
Keterangan Gambar : Foto ilustrasi media sosial. (Thinkstock)
Jambi - Polisi
menetapkan perempuan berinisial DMP sebagai tersangka karena merupakan pemeran
dalam video porno yang viral di Jambi.
Polisi mengatakan DMP tidak ditahan lantaran berusia di bawah umur, yakni 18
tahun.
"Saat ini tersangka tidak kita tahan, tetapi kasus ini tetap terus
berjalan," kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnawan,
Selasa (24/11/2020).
Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti dari tersangka,
dari ponsel, buku rekening, kartu ATM, hingga slip penarikan uang keuntungan
sebesar Rp 8 juta.
Irwan mengatakan kasus ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi
yang beredar dari salah satu media sosial terkait adanya kasus video porno
seorang perempuan yang tersebar di aplikasi dewasa.
"Lalu kita selidiki dan dapatlah perempuan itu untuk kita amankan
dan kita periksa. Dari situ kita tanya ternyata adegan porno itu memang
dilakukannya dan sengaja ditayangkan di aplikasi itu," kata Irwan.
Sebelumnya, video tersebut berdurasi 2 menit 19 detik. DMP mengaku
mengunggah video pornonya itu di aplikasi dewasa untuk mendapatkan keuntungan
materi.
"Video itu diadegankan oleh perempuan itu sendirian saja. Lalu
diunggah di aplikasi dewasa dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Video itu
diunggah pada Februari lalu dan akhirnya baru ketahuan pada November ini
setelah tersebar di medsos," ujar AKBP Irwan.
DMP mengaku keuntungan yang ia raup dari video tersebut Rp 8 juta. DMP
mengaku baru sekali mengunggah video syur.
"Perempuan itu mengaku dari aplikasi itu video yang diunggah itu
dapat keuntungan sebesar 8 juta. Keuntungan itu didapatkannya sekali posting video,
dan dari pemeriksaan hanya 1 video yang baru diunggah perempuan itu,"
lanjut dia.
Sumber : Detik.com