
Keterangan Gambar : Ilustrasi Media Sosial. FOTO/iStockphoto
Jambi - Polisi mengatakan ada seorang
pria, MF, yang diduga memeras wanita pemeran video porno viral
di Jambi, DMP. Pria itu
disebut memeras DMP agar video bugilnya tak disebar.
"Setelah DMP diamankan, lalu dia mengaku merasakan kerugian dari
itu, karena ada pria yang meminta uang dari kejadian videonya yang beredar di
situs dewasa itu. Lalu dia berikan uang itu agar tidak tersebar informasinya,
tetapi informasi itu beredar di medsos," ujar Kasat Reskrim Polres
Merangin AKP Firdon Marpaung kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).
Polisi mengatakan MF telah ditangkap dan ditahan. MF ditangkap karena
diduga melanggar UU ITE.
"Pria itu berinisial MF, dia sekarang sudah ditahan karena kasus
ITE pemerasan. Dan DMP tidak kita tahan karena anak di bawah umur, namun tetap
akan kita terusi kasus ini yang mana akan dikenakan kasus pornografi,"
ucap Firdon.
Sebelumnya, polisi meningkatkan status perkara video porno ini dari
penyelidikan ke penyidikan. DMP kini berstatus tersangka.
"Kasus ini bermula ketika kita mendapatkan informasi yang beredar
dari salah satu media sosial terkait adanya kasus video porno seorang perempuan
yang tersebar di aplikasi dewasa. Lalu kita selidiki dan dapatlah perempuan itu
untuk kita amankan dan kita periksa. Dari situ kita tanya ternyata adegan porno
itu memang dilakukannya dan sengaja ditayangkan di aplikasi itu," kata
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnawan.
DMP diduga mendapat Rp 8 juta dari aksi bugilnya itu. Polisi mengatakan
DMP bugil setelah diminta followers-nya.
"Jadi DMP ini punya aplikasi yang mana aplikasi itu bisa live
streaming gitu dan bisa mendapatkan uang dari sana. Lalu dari aplikasi
itu, adegan yang ditampilkannya tersebut awalnya sempat biasa-biasa saja, namun
di waktu 2 menit terakhir DMP diminta followers-nya di aplikasi tersebut
untuk lakukan adegan telanjang gitu dengan diberikan gift dan DMP
menyetujui. Nah, di situlah mulai terjadi adegan porno itu dan tersebar di
situs dewasa kemudian viral di medsos," kata Kasat Reskrim Polres
Merangin, AKP Firdon.
Polisi tak menahan DMP lantaran berusia di bawah umur. Polisi kemudian
menyita ponsel, buku rekening, kartu ATM, dan slip penarikan uang keuntungan
sebesar Rp 8 juta.
Sumber : Detik.com