
Keterangan Gambar : Ilustrasi
Kabarbawah.com - Kemunculan
varian baru virus Sars-Cov2 di Inggris membuat pemerintah Indonesia waspada.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya siap
mengantisipasi para pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia.
"Khususnya memperketat kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris,
Eropa dan Australia. Karena ditemukannya varian baru, maka berpotensi
terdistribusi ke negara lain," kata Wiku di Gedung BNPB, Kamis
(24/12/2020) dikutip dari cnnindonesia.
Wiku menjelaskan, Satgas Pengamanan Covid-19 turut menyempurnakan
regulasi pelaku perjalanan lewat adendum Surat Edaran No.3 Tahun 2020 tentang
Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru
Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran itu mengatur sejumlah tahapan bagi pelaku perjalanan, baik
warga negara asing (WNA) maupun warga Indonesia (WNI) yang datang dari negara
lain, secara langsung atau hanya transit.
Khusus WNA dari Inggris, langsung maupun transit di negara asing,
ditegaskan Wiku tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu.
"Pada prinsipnya, peraturan ini dibentuk untuk membatasi
mobilitas, yang dapat meningkatkan peluang Penularan sekaligus tanggap terhadap
fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia," katanya.
Wiku melanjutkan, WNA dari kawasan Eropa dan Australia, datang langsung
atau transit, harus menunjukkan hasil tes negatif yang dikeluarkan fasilitas
kesehatan di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Hal yang sama diterapkan untuk WNI yang datang dari Eropa dan
Australia. Selanjutkan, WNA dan WNI yang lolos pemeriksaan awal harus melakukan
tes ulang RT-PCR pertama.
"Jika hasilnya positif, maka harus menjalani perawatan lanjutan.
Dan jika hasilnya negatif, maka pendatang harus melakukan tahapan lanjutan
yaitu isolasi selama 5 hari (sejak tanggal kedatangan)," kata Wiku.
WNA dan WNI yang negatif Covid-19 dan telah menjalani isolasi
diharuskan mengikuti tes ulang RT-PCR tahap kedua. Hal ini dianggap perlu
karena median waktu inkubasi virus Covid-19 adalah lima hari. Apabila hasil tes
kedua negarif, maka pelaku perjalanan diperbolehkan masuk Indonesia.
Namun jika hasil tes kedua menunjukkan tanda positif, maka pelaku
perjalanan akan mendapat perawatan lanjutan. Wiku memastikan biaya perawatan
untuk WNI ditanggung pemerintah Indonesia, sementara untuk WNA akan bersifat
mandiri atau berbayar. (*)