
Keterangan Gambar : Presiden KSPI Said Iqbal (Rahel/detikcom)
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi akan mendaftarkan
gugatan judicial review ke MK terhadap uji materi UU No 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja. KSPI juga bakal melakukan mogok kerja buntut
diundangkannya UU Cipta Kerja.
"Menyikapi hal itu, pagi ini KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan
mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU
No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam
keterangannya, Selasa (3/11/2020).
"Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislative review terhadap
UU No 11 Tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan
hoaks atau disinformasi," imbuhnya.
Baca Lainnya :
Saiq Iqbal menegaskan KSPI menolak dan meminta UU Cipta Kerja yang
sudah diteken Presiden Jokowi itu untuk dibatalkan atau dicabut. KSPI menilai
isi UU Cipta Kerja itu merugikan kaum buruh.
"Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut, khususnya
terkait klaster ketenagakerjaan, hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,"
kata Said Iqbal.
KSPI menemukan poin-poin yang merugikan buruh dalam UU Cipta Kerja itu.
Salah satu yang disorot yakni sisipan Pasal 88C ayat (1) dan Pasal 88C ayat (2)
yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan
syarat tertentu.
"Penggunaan frasa 'dapat' dalam penetapan upah minimum
kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan
kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini akan mengakibatkan
upah murah. Kita ambil contoh di Jawa Barat. Untuk tahun 2019, UMP Jawa Barat
sebesar 1,8 juta. Sedang UMK Bekasi sebesar 4,2 juta. Jika hanya ditetapkan
UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun," terangnya.
Adapun yang disorot perihal batas waktu kontrak dalam Pasal 59 UU No 13
Tahun 2003. Said Iqbal menilai aturan itu membuat pengusaha bisa mengontrak
berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau
karyawan. Termasuk sistem outsourcing, pesangon, hingga PHK juga disorot
oleh KSPI.
"Dengan demikian, PKWT (karyawan kontrak) bisa diberlakukan seumur
hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap). Hal ini berarti,
tidak ada job security atau kepastian bekerja," jelas dia.
"Padahal dalam UU No 13 Tahun 2003, PKWT atau karyawan kontrak
batas waktu kontraknya dibatasi maksimal 5 tahun dan maksimal 3 periode
kontrak. Dengan demikian, setelah menjalani kontrak maksimal 5 tahun, maka
karyawan kontrak mempunyai harapan diangkat menjadi karyawan tetap atau
permanen apabila mempunyai kinerja yang baik dan perusahaan tetap berjalan.
Tetapi, UU 11 Tahun 2020 menghilangkan kesempatan dan harapan tersebut,"
imbuh Said.
Seperti diketahui, UU Cipta Kerja resmi diundangkan dengan mendapat UU
Nomor 11 Tahun 2020.
UU ini disahkan pada 2 November 2020. UU ini ditandatangani sebagai
pengesahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020. Pada
tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H
Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
"Sudah jadi UU," kata Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu)
Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, Senin
(2/11).