
Keterangan Gambar : Foto FS, wanita yang jasadnya ditemukan dalam kandang buaya di Berau. (detik.com)
Kabarbawah.com - Polisi akhirnya
berhasil mengungkap pelaku dan motif pembunuhan terhadap FS (25), wanita muda
yang jasadnya ditemukan dalam kandang buaya di Berau, Kalimantan Timur
(Kaltim).
Dikutip dari detik.com, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo
mengatakan, pelakunya berinisial SA (34). SA membunuh wanita berparas cantik
itu dengan cara menjerat lehernya menggunakan tali.
''Dijerat lehernya pakai tali,'' ujar AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo,
Selasa (27/10/2020).
Edy menuturkan, SA awalnya mem-booking FS dan mereka kemudian
berkaraoke bersama. Setelah itu, keduanya pergi menaiki mobil. Di tengah jalan,
SA membeli tali dan lakban.
''Setelah karaoke itu, dia mau ke tempat yang kedua, mau hubungan badan
lagi ke tempat kedua ini, saat di jalan dia berhenti beli tali sama beli
lakban. Baru ke lokasi, dia ke lokasi berhubungan badan lagi di mobil. Setelah
hubungan badan inilah dijerat lehernya pakai tali,'' ucapnya.
SA mengaku menghabisi FS karena diancam kelakuannya dibongkar kepada
istrinya jika tidak memberikan sejumlah uang kepada korban. SA belum
membeberkan besaran uang yang disebutnya diminta FS itu.
''Si laki-laki ini takut terancam. Menurut keterangan tersangka dia
(FS) mengancam akan membeberkan ke keluarganya kalau dia tidak memberikan
sesuatu, uang lah gitu,'' ucapnya.
Setelah tewas, jasad korban lalu dibuang ke sungai yang menjadi kandang
atau habitat buaya. SA bermaksud menghapuskan jejak.
''Alasannya kan supaya dia (jasad korban) nggak ketemu, kalau nggak
tenggelam, akan dimakan buaya. Tapi tidak ada kejahatan yang sempurna. Dia mau
dibuang ke situ ternyata nyangkut di ranting, nggak sampai ke sungai,''
tuturnya.
Terancam Hukuman Mati
Jasad FS ditemukan dengan kondisi tangan terikat dan mulut terlakban
pada Rabu (21/10/2020), sekitar pukul 16.00 Wita. Polisi yang menyelidiki kasus
ini lalu menangkap SA di wilayah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Ahad
(25/10).
SA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. ''(Pasal) 340
(KUHP), (Pasal) 338 (KUHP), ancaman hukuman mati. Pembunuhan berencana,''
ujarnya.