
Keterangan Gambar : Foto: KBRI di Riyadh Arab Saudi (dok. istimewa)
Kabarbawah.com - Tenaga
kerja Indonesia (TKI), Lili Sumarni
terbang menuju Tanah Air usai terbebas dari hukuman mati di Arab
Saudi. Lili dapat kembali menginjakkan kaki di Indonesia setelah mengikuti
upaya pembebasan yang panjang, hampir 9 tahun.
Berdasarkan siaran pers KBRI Riyadh, Sabtu (21/11/2020), Lili pulang
dengan menumpang pesawat SV 816 dari Riyadh pada Rabu (18/11). Kepulangan Lili
dibantu Tim Pelindungan Warga KBRI Riyadh.
Pesawat yang membawa Lili mendarat di Jakarta pada Kamis (19/11) pukul
11.15 WIB. Mengilas balik kasus Lili, KBRI Riyadh menyebut pada 12 Januari
2012, pihaknya mendapatkan informasi ada TKI yang terancam hukuman mati karena
diduga menyihir keluarga majikannya.
Kala itu KBRI Riyadh meminta izin kepada otoritas setempat untuk
bertemu Lili di Penjara Shagra yang letaknya sekitar 200 km barat laut Riyadh.
Kemudian pada 17 Januari 2012, KBRI Riyadh tiba di Penjara Shagra dan bertemu
Lili Sumarni, perempuan asal Situbondo, Jawa Timur.
"Saya sangat berterima kasih kepada KBRI Riyadh yang dengan cepat
datang dan memberikan dukungan kepada saya," ucap Lili ketika diberitahu
pendampingan hukum oleh KBRI Riyadh.
Enam bulan kemudian, yaitu pada 12 Juni 2012, Pengadilan Shagra
menggeklar sidang kasus Lili dan mendakwa Lili dengan ancaman hukuman mati.
Pada 18 September 2014, hakim Pengadilan Shagra menjatuhkan hukuman mati kepada
Lili.
Lili saat itu langsung mengajukan banding, melalui pengacaranya yang
didampingi KBRI. Di tingkat banding, pembelaan Lili diterima sehingga hukuman
matinya dibatalkan.
Pengadilan Banding lalu meminta Pengadilan Shagra untuk menyidangkan
ulang kasus tersebut. Namun saat Pengadilan Shagra mengulang sidang, hakim
tetap menjatuhkan hukuman mati untuk Lili Sumarni.
"KBRI Riyadh harus selalu hadir untuk memberikan bantuan kepada
setiap WNI, terlebih untuk kasus-kasus prioritas yang mendapat ancaman hukuman mati seperti
Lili ini. Ini semangat jargon KBRI Riyadh: 'Kami Datang Untuk WNI dan
NKRI'," kata Dubes RI untuk Arab
Saudi, Agus Maftuh Abegebriel ketika menjenguk Lili di Penjara Shagra.
Masih dari siaran pers KBRI Riyadh, Majlis A'la
Lil-Qudhot yaitu Dewan Tinggi Para Hakim menetapkan susunan baru hakim yang mengadili
kasus Lili, setelah adanya putusan tersebut. Pada 6 Desember 2018, akhirnya
hakim membacakan penolakan hukuman mati.
Sebagai gantinya, Lili dihukum 8 tahun penjara dan 800 cambukan karena
dia tetap diputus bersalah. Mendengar putusan tersebut Lili pasrah. KBRI Riyadh
dan pengacara menerima dan menyampaikan keputusan Lili kepada pengadilan.
Keputusan sidang tersebut inkrah dan Januari kemarin masa tahanan Lili
habis. KBRI Riyadh berupaya memindahkan Lili dari Penjara Shagra ke Penjara
Riyadh agar mempermudah proses komunikasi dan pengurusan penyelesaian
administrasi dan persiapan pemulangan.
"Saya menyampaikan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada
KBRI Riyadh yang selalu mendampingi saya hingga saya bisa dipulangkan ke Tanah
Air," ucap Lili terisak saat akan meninggalkan Arab Saudi, Rabu lalu.
Sementara itu, Dubes Agus Maftuh menilai sosok Lili patut diteladani
karena sabar dan tabah menjalani hukumannya. Selama masa tahanan, tambah Agus
Maftuh, Lili memanfaatkan waktu untuk menghafal Al-Qur'an.
"Lili ini patut menjadi teladan. Ia dengan sabar dan tabah
menjalani hukuman. Bahkan, di tengah hukuman itu, ia tekun menghafalkan
Al-Qur'an. Di sisi lain, kita harus menghormati hukum Arab Saudi. Perbuatan
sihir di sini memang dapat menyebabkan hukuman mati," tutur Agus.
KBRI Riyadh mengungkapkan terdapat 140 WNI yang overstay dalam
pesawat yang ditumpangi Lili, Rabu lalu. Dari 140 WNI, 117 di antaranya
diberangkatkan dari rumah detensi imigrasi/deportasi (tarhil) dan 23 lainnya
dipulangkan dari shelter penampungan KBRI Riyadh.
Ratusan WNI itu seharusnya dikenai denda 30 ribu riyal per orang.
Namun KBRI Riyadh berhasil
bernegosiasi. Denda mereka dengan total senilai Rp 15,5 miliar pun bisa
dibebaskan.
"Berkaca pada pembebasan WNI hukuman mati sebelumnya, proses
pemulangan dapat memakan waktu hingga 1 tahun, sebagaimana terakhir kasus Etty
binti Toyib Anwar, terpidana hukuman mati yang dibebaskan KBRI Riyadh dengan
diyat sebesar 4 juta riyal (sekitar Rp 15,5 miliar)," tutur Dubes Agus.
Sumber : Detik.com