
Keterangan Gambar : Foto: TikTok (Aisyah Kamaliah/detikcom)
Kabarbawah.com – Salah satu platform video musik asal
Tiongkok yakni TikTok baru baru ini digugat oleh PT Digital Rantai Maya sebesar
13,1 Milyar Rupiah. Tiktok dinilai sudah melanggar UU Hak Cipta atas ciptaan
lagu dan rekaman yang dipunyai PT Digital Rantai Maya.
Perihal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran
Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat( SIPP PN Jakpus) yang dilansir dari detikcom,
Jumat( 22/ 1/ 2021). PT Digital Rantai Maya mengajukan gugatan materiil sebesar
Rp 3, 1 miliyar terpaut tanpa izin melaksanakan penggandaan, pengedaran, serta
penyebaran lagu- lagu pada master sound/ master rekaman.
PT Digital Rantai Maya pula memohon ganti rugi sebesar Rp 10
miliyar sebab hadapi keresahan yang disebabkan dari tekanan serta desakan
sehingga menimbulkan terganggunya aktivitas bisnis industri di masa yang akan
datang.
Berikut petitum lengkap gugatan PT Digital Rantai Maya:
1. Menerima serta mengabulkan Gugatan PENGGUGAT buat
seluruhnya.
Melaporkan kalau Perjanjian Kerjasama antara PT Digital
Rantai Maya( in casu PENGGUGAT) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label 2.
Produk Rekaman Nomor. DRM: Legal/ DRM/ 055/ X/ 2015 tertanggal 3 Nopember 2015
merupakan legal.
3. Melaporkan PENGGUGAT merupakan Pemegang Hak terpaut atas
hak cipta yang legal secara hukum atas karya cipta lagu- lagu dalam master
sound/ master rekaman.
4. Melaporkan Para Tergugat bukan pemegang hak terpaut atas
karya lagu- lagu dalam master sound/ master rekaman.
5. Melaporkan Para Tergugat sudah melangsungkan Pelangaran
terhadap hak terpaut atas Hak Cipta kepunyaan PENGGUGAT dengan lagu- lagu dalam
master sound/ master rekaman.
6. Menghukum Para Tergugat buat mengganti uang kepada
PENGGUGAT sebesar Rp 3. 100. 000. 000 sebab secara tidak legal serta tanpa izin
melangsungkan penggandaan, pengedaran, serta penyebaran lagu- lagu pada master
sound/ master rekaman kepunyaan PENGGUGAT.
7. Menghukum Para Tergugat buat mengganti uang kerugian
secara immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp10 miliyar sebab PENGGUGAT
mengalami keresahan yang disebabkan dari tekanan serta desakan sehingga
menimbulkan terganggunya aktivitas bisnis PENGGUGAT di masa yang hendak tiba.
8. Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan
memberitahukan kesalahan yang sudah diperbuat serta permohonan maaf kepada
PENGGUGAT di harian Kompas selama 3( tiga) hari secara berturut- turut dengan
dimensi seperempat halaman, sesudah vonis ini memiliki kekuatan hukum tetap( in
kracht).
9. Melaporkan vonis dalam masalah aquo bisa dijalankan
terlebih dulu walaupun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet/ perlawanan,
banding serta kasasi( uitvoorbar bij voorad).
10. Menghukum Para Tergugat buat membayar uang paksa(
dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 10 juta tiap hari
keterlambatan pembayaran.
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang
mencuat dalam pengecekan masalah aquo.