
Kabarbawah.com - "Rabu
malam Unit Reskrim Polsek Keritang memperoleh informasi dari masyarakat bahwa
akan adanya transaksi narkoba diwilayah Kelurahan Kotabaru Reteh," kata
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno.
Pelaku inisial PR (42) berhasil ditangkap di jalan A. Yani, tepatnya di
jembatan Parit Nangka Kelurahan Kotabaru Reteh, Kecamatan Keritang, Inhil pada
Rabu 28 Oktober 2020.
Informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Keritang AKP Martunus,
yang kemudian memerintahkan anggota unit reskrim Polsek Keritang untuk
melakukan penyelidikan.
"Setelah mendapatkan informasi yang akurat, malam itu juga Unit
Reskrim polsek keritang yang dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Keritang Ipda
Delni Atma Saputra bersama anggota langsung melakukan pengintaian terhadap
PR," ujarnya.
Mengetahui dirinya telah diintai dan didatangi pihak kepolisian PR
langsung membuang sesuatu kebawah jembatan parit nangka.
"Pelaku berhasil diamankan. anggota juga berhasil menemukan barang
bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran besar dibungkus kertas tisu yang
didalamnya berisikan 1 satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan
serpihan kristal warna putih yang diduga shabu dan 1 bungkus plastik bening
ukuran kecil yang berisikan ¼ (seper empat) pil berwarna merah yang diduga
ekstasi," jelas AKP Warno.
Kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Keritang
guna penyidikan lebih lanjut.
"Sabu yang berhasil diamankan seberat 1.01 gram dan ekstasi
seberat 0.09 gram," tukasnya.
Sumber : Siberone.com