
Keterangan Gambar : Chaidir Anwar Tanjung/detikcom
Kabarbawah.com - Peredaran
narkoba di Riau sudah seperti barang biasa saja. Para pelaku tanpa ragu membawa
barang haram tersebut, tak ubahnya barang harian dan tanpa beban.
Seperti yang dilakukan Riski, 23 tahun, yang ditangkap aparat Badan
Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau karena membawa 19 kg sabu dan 10 butir
pil ekstasi di dalam sebuah rangsel dan berkendara motor melewati jalan Lintas
Sumatera di wilayah Rokan Hilir.
Pengungkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat pada tanggal 24
Oktober 2020 lalu, bahwa akan ada pengiriman narkotika dari Malaysia yang akan
dilakukan melalui wilayah Dumai.
Atas informasi itu, petugas dari BNNP Riau melakukan penyelidikan, dan
memperoleh informasi akurat, kalau barang haram itu akan dijemput menggunakan
pompong oleh seseorang dan dibawa ke Dumai, lalu dijemput seseorang menggunakan
sepeda motor untuk dibawa ke Rokan Hilir.
Selanjutnya petugas melakukan pengintaian dan pembuntutan, terhadap
seorang yang dicurigai. Ia saat itu menggunakan sepeda motor untuk membawa
barang haram itu.
Sesampainya di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di simpang Mahotang,
Kabupaten Rohil, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada hari Senin
(26/10/2020).
Benar saja, saat digeledah tas yang dibawa oleh pelaku, petugas
menemukan 19 bungkus narkoba dalam kemasan teh cina, dengan berat masing-masing
satu bungkusnya 1 kilogram. Selain itu ada juga narkoba jenis ekstasi sebanyak
10 ribu butir.
"Selain barang bukti, kita juga mengamankan pelaku yang berperan
sebagai kurir, bernama Riski (23)," kata Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol
Kennedy, saat ekspos di Kantor BNNP Riau, Selasa (27/10/2020).
Kennedy menyampaikan, peredaran 19 kilogram sabu ini merupakan jaringan
internasional Malaysia-Dumai, akan diedarkan di wilayah pinggiran perbatasan
Riau-Sumut.
"Ini ketiga kalinya pelaku membawa narkoba itu, sebelumnya dia
sudah berhasil menyelundupkan narkoba sebanyak dua kali, dengan upah pengiriman
sebesar Rp 15 juta. Sementara rekan tersangka Riski masih dalam pengejaran atau
DPO," tutupnya.
Riski, dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman
5 tahun dan paling lama seumur hidup.
Sumber : Goriau.com