
Keterangan Gambar : Ilustrasi/Thinkstock
Seorang warga Kelurahan Joyotakan, Serengan, Solo, Ali Mahbub
(28), tewas
saat ditahan di Polres
Klaten. Polres Klaten mengungkap ada 10 orang yang jadi tersangka
pengeroyokan itu.
"Itu benar (tahanan tewas) bahwa korban atas nama AM. Itu
merupakan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polsek, kasus 372 KUHP tentang
penggelapan," jelas Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu pada wartawan
di kantornya, Jalan Diponegoro, Selasa (3/11/2020).
Edy Suranta mengatakan kasus penggelapan itu awalnya ditangani Polsek.
Namun setelah dinyatakan berkas dan tersangka diserahkan ke kejaksaan, Ali
dititipkan di Polres Klaten.
"Setelah lengkap atau P21, disertakan penyerahan tersangka dan
barang bukti, diterima kejaksaan dan kemudian dititipkan ke Polres Klaten. Pada saat
dititipkan di Polres Klaten terjadi penganiayaan sesama tahanan," jelas
Edy.
Polisi juga telah menggelar olah TKP pengeroyokan. Selain penetapan 10
tersangka, Polres Klaten juga memeriksa kemungkinan adanya unsur kelalaian
petugas.
"Sudah kita tetapkan 10 tersangka tahanan. Dan saat ini kita
sedang memeriksa unsur kelalaian anggota," ujarnya.
Sejauh ini, kata Edy, tidak ada anggota Polres Klaten yang terlibat
dalam pengeroyokan itu. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan CCTV di lokasi
kejadian.
"Semua tidak ada anggota yang terlibat. Sebab semua terpantau CCTV
dan itu semua bisa dipantau," kata Edy.
Edy mengungkap ruang tahanan di Polres Klaten sudah dilengkapi dengan
kamera CCTV. Dia berjanji akan menindak tegas anggotanya jika terbukti lalai
sehingga pengeroyokan itu bisa terjadi.
"Ruang tahanan itu sudah kita lengkapi CCTV semua dan bisa
dimonitor kamar per kamar. Namun kenapa peristiwa ini bisa terjadi ini sedang
kita lakukan pemeriksaan dan apabila nantinya ditemukan unsur kelalaian dari
anggota maka Polres akan mengambil tindakan tegas," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga Ali, I Gede Sukadenawa
Putra, menjelaskan hingga saat ini keluarga belum mendapat hasil autopsi
jenazah Ali. Pihaknya juga menduga ada keterlibatan anggota polisi dalam
pengeroyokan itu.
"Katanya (hasil autopsi) akan diberi dalam satu dua hari, tetapi
ini belum diberi. Tapi menurut keluarga, ada luka memar di sekujur tubuh,"
ujar Sukadenawa kepada wartawan di kantor LBH Solo Raya, Pabelan, Kartasura,
Sukoharjo, siang tadi.
Keluarga juga menyatakan akan memberi izin jika makam Ali dibongkar dan
jenazahnya diautopsi lagi. Ali meninggalkan seorang istri yakni Septiani dan
empat orang anak yang masih berusia di bawah lima tahun.
Dihubungi terpisah, Septiyani membenarkan telah memberi kuasa kepada
LBH Solo Raya untuk menangani kasus itu. Dia berharap kasus ditangani secara
profesional.
"Karena meninggalnya tidak wajar. Beberapa kali saya jenguk
baik-baik saja, tiba-tiba meninggal. Kami minta kasus ini diusut. Pelakunya dihukum
seberat-beratnya," kata wanita yang bekerja sebagai buruh pabrik ini saat
dihubungi wartawan siang tadi.
Sumber : Detik.com