
Keterangan Gambar : Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers penetapan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo. (YouTube Tribrata TV Humas Polri)
Kabarbawah.com - Pihak
keluarga enam anggota
laskar FPI yang tewas
ditembak polisi disebut telah menyetujui dilakukannya autopsi ulang terhadap enam
jenazah. Polisi kini menunggu permintaan resmi Komnas HAM untuk
memutuskan soal autopsi ulang terhadap enam jenazah itu.
"Sampai sekarang kami masih belum mendapatkan surat atau
permintaan resmi terkait autopsi ulang tersebut. Dalam hal ini kami akan
menunggu," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Listyo
Sigit Prabowo dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo,
Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020).
Dia menjelaskan, pada dasarnya Polri senantiasa siap bekerja sama
dengan Komnas HAM untuk menyelidiki kasus penembakan enam pengikut Habib Rizieq
pada 7 Desember itu. Polri siap memberikan apa pun yang diperlukan Komnas HAM.
Soal autopsi ulang, itu bisa diproses lebih lanjut bila Komnas HAM merasa
perlu.
Baca Lainnya :
"Terkait masalah autopsi itu sudah kita paparkan. Tentunya akan
menjadi penilaian Komnas HAM, apakah perlu ada autopsi ulang atau tidak,"
kata Listyo.
"Prinsipnya, data yang kita miliki kita berikan ke Komnas
HAM," kata dia.
Sebelumnya, politisi PKS Mardani Ali Sera turut mendampingi FPI dan
keluarga dari 6 laskar yang tewas ke Komnas HAM. Mardani mengungkap, dalam
pertemuan itu, pihak keluarga menyerahkan persetujuan adanya autopsi ulang
jenazah 6 laskar FPI jika Komnas HAM ingin melakukan pendalaman.
"Tadi disampaikan ada dokumen keluarga menyetujui jika Komnas HAM
memang memerlukan pendalaman dengan melakukan autopsi ulang, tadi disampaikan
persetujuan keluarga oleh pengacara," kata Mardani di kantor Komnas HAM,
Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, tadi.