
Program penghapusan denda Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau masih berlangsung. Program yang
digulirkan sejak awal September 2020 lalu ini akan berakhir pada 15 Desember
mendatang.
Selama program ini berjalan, tercatat setidaknya sudah ada
54.042 unit kendaraan yang dihapuskan denda pajaknya. Jumlah ini akan terus
bertambah mengingat program ini masih berjalan hingga pertengahan Desember
mendatang.
"Sampai akhir September kemarin sudah ada 54 ribu
unit lebih kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang dihapuskan denda
pajaknya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman,
Senin (19/10/2020).
Dari 54.042 unit kendaraan yang dihapuskan pajaknya
tersebut, sebagian besar adalah kendaraan roda dua atau sepeda motor sebanyak
40.133 unit. Sedangkan sisanya, 13.909 unit lagi adalah kendaraan roda
empat.
Herman mengatakan program pemutihan denda pajak kendaraan
bermotor ini sudah dua kali diberlakukan selama tahun 2020 ini. Pertama
diberlakukan pada Maret sampai Mei, kemudian yang kedua pada September lalu
sampai 15 Desember 2020.
Kebijakan memperpanjang pemutihan denda pajak kendaraan
bermotor ini dilakukan mengingat saat ini pandemi Covid-19 di Riau masih terus
bertambah. Disamping itu, juga tingginya antusias wajib pajak untuk membayarkan
pajaknya pada program pemutihan denda pajak ini berlangsung.
Program penghapusan denda Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau masih berlangsung. Program yang
digulirkan sejak awal September 2020 lalu ini akan berakhir pada 15 Desember
mendatang.
Selama program ini berjalan, tercatat setidaknya sudah ada
54.042 unit kendaraan yang dihapuskan denda pajaknya. Jumlah ini akan terus
bertambah mengingat program ini masih berjalan hingga pertengahan Desember
mendatang.
"Sampai akhir September kemarin sudah ada 54 ribu
unit lebih kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang dihapuskan denda
pajaknya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman,
Senin (19/10/2020).
Dari 54.042 unit kendaraan yang dihapuskan pajaknya
tersebut, sebagian besar adalah kendaraan roda dua atau sepeda motor sebanyak
40.133 unit. Sedangkan sisanya, 13.909 unit lagi adalah kendaraan roda
empat.
Herman mengatakan program pemutihan denda pajak kendaraan
bermotor ini sudah dua kali diberlakukan selama tahun 2020 ini. Pertama
diberlakukan pada Maret sampai Mei, kemudian yang kedua pada September lalu
sampai 15 Desember 2020.
Kebijakan memperpanjang pemutihan denda pajak kendaraan
bermotor ini dilakukan mengingat saat ini pandemi Covid-19 di Riau masih terus
bertambah. Disamping itu, juga tingginya antusias wajib pajak untuk membayarkan
pajaknya pada program pemutihan denda pajak ini berlangsung.
Program penghapusan denda Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau masih berlangsung. Program yang
digulirkan sejak awal September 2020 lalu ini akan berakhir pada 15 Desember
mendatang.
Selama program ini berjalan, tercatat setidaknya sudah ada
54.042 unit kendaraan yang dihapuskan denda pajaknya. Jumlah ini akan terus
bertambah mengingat program ini masih berjalan hingga pertengahan Desember
mendatang.
"Sampai akhir September kemarin sudah ada 54 ribu
unit lebih kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang dihapuskan denda
pajaknya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman,
Senin (19/10/2020).
Dari 54.042 unit kendaraan yang dihapuskan pajaknya
tersebut, sebagian besar adalah kendaraan roda dua atau sepeda motor sebanyak
40.133 unit. Sedangkan sisanya, 13.909 unit lagi adalah kendaraan roda
empat.
Herman mengatakan program pemutihan denda pajak kendaraan
bermotor ini sudah dua kali diberlakukan selama tahun 2020 ini. Pertama
diberlakukan pada Maret sampai Mei, kemudian yang kedua pada September lalu
sampai 15 Desember 2020.
Kebijakan memperpanjang pemutihan denda pajak kendaraan
bermotor ini dilakukan mengingat saat ini pandemi Covid-19 di Riau masih terus
bertambah. Disamping itu, juga tingginya antusias wajib pajak untuk membayarkan
pajaknya pada program pemutihan denda pajak ini berlangsung.