
Keterangan Gambar : Foto: Draf RUU Larangan Minuman Beralkohol mengatur sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol (Ilustrasi alkohol/thinkstock).
Jakarta - Badan
Legislasi DPR tengah membahas RUU Larangan Minuman
Beralkohol. Sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol turut
diatur.
Sebagaimana draf RUU Larangan
Minuman Beralkohol seperti dilihat detikcom, Kamis (12/11/2020),
sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya
adalah:
Setiap orang yang mengkonsumsi
minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana
penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda
paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000
(lima puluh juta rupiah).
Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman
Beralkohol berbunyi:
Setiap orang
dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C,
minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan
Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai
berikut:
(1) Minuman
beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya
sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol
lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol
lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol
lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.
RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) merupakan usulan dari
beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan
Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.
Tujuan disodorkannya RUU ini diklaim untuk melindungi masyarakat dari
dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.
"Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman
beralkohol. Selain itu, untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di
masyarakat dari para peminum alkohol," ujar anggota Baleg DPR RI Fraksi
PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal, dalam rapat Baleg, Selasa (10/11).
Sumber : Detik.com