
Keterangan Gambar : Peserta demo tolak Ciptaker di Jakarta, Selasa (20/10/2020), yang menyatakan bahwa hak menyatakan pendapat dilindungi oleh Undang-Undang. (Gambar: Tangkapan layar video via @warungjurnalis)
JAKARTA - Anggota
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sukamta berpandangan, rencana
Kominfo RI mengeluarkan peraturan menteri (Permen) untuk memblokir media sosial
(Medsos) bisa dipersepsi publik sebagai upaya pembungkaman kebebasan
berekpresi.
Toh, menurut Sukamta, tanpa memblokir
Medsos, Kominfo punya kewenangan untuk menyatakan mana informasi hoaks dan
bukan.
"Ini akan menimbulkan kekhawatiran
jika nantinya kebijakan pemblokiran ini dilakukan dengan pertimbangan yang subjektif
akan bahayakan kebebasan bereskpresi," kata Sukamta kepada Wartawan
Parlemen, Rabu (21/10/2020).
Selain itu, Wakil Ketua Fraksi PKS ini
memandang rencana penerbitan Permen ini tidak akan efektif berjalan jika tidak
dibarengi edukasi secara masif ke masyarakat.
"Saya sepakat dilakukan pemblokiran
terhadap media sosial yang menyebarkan fitnah, hoaks, pornografi, tindakan
kekerasan, penipuan dan hal-hal lain yang melanggar hukum. Namun yang tidak
kalah penting untuk dilakukan saat ini adalah edukasi secara masif kepada
masyarakat bagaimana berperilaku positif di media sosial. Pendekatan pemerintah
saat ini terlihat ramai di penegakan hukum. Penegakan hukum ini hanya bagian
hilir, ini pun kadang terkesan tebang pilih. UU ITE lebih dikenal sebagai UU untuk
memidana masyarakat dan tokoh yang kritis dan berseberangan dengan
pemerintah," kata Sukamta.***