
Keterangan Gambar : Ilustrasi Miras (Getty Images/eclipse_images)
Kabarbawah.com - RUU Larangan
Minuman Beralkohol tengah dibahas oleh Badan Legislasi DPR. Selain
isinya, naskah akademik RUU ini ramai disorot terkait referensi yang
mengutip Wikipedia hingga
blog.
Seperti dilihat pada Kamis (12/11/2020) dalam naskah akademik RUU
tersebut, daftar pustaka mencantumkan alamat blog dengan domain organisasi,
https://www.organisasi.org/. Blog ini menjelaskan soal pengertian pengendalian
sosial yang menjadi referensi naskah akademik.
Selain itu, naskah akademik ini mengutip sebuah blog dengan domain
gratis, yaitu prodibpi.wordpress.com. Ada juga kutipan referensi dari
Wikipedia.
Pengutipan Wikipedia hingga blog gratisan ini menjadi perbincangan di
media sosial. Namun tentunya naskah akademik itu juga mengutip buku-buku, dari
terbitan UI Press hingga Penerbit ITB.

Foto:
Daftar pustaka naskah akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol (Dok. Istimewa)
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR tengah membahas RUU Larangan Minuman
Beralkohol. Sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol turut
diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:
Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana
dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga
bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000
(sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) merupakan usulan dari
beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan
Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.
Tujuan disodorkannya RUU ini diklaim untuk melindungi masyarakat dari
dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.
"Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman
beralkohol. Selain itu, untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di
masyarakat dari para peminum alkohol," ujar anggota Baleg DPR RI Fraksi
PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal, dalam rapat Baleg, Selasa (10/11).
Sumber : Detik.com