Ramai Sorotan Naskah Akademik RUU Larangan Minol Kutip Wikipedia-Blog

By Chelba Polanda 12 Nov 2020, 17:29:35 WIB Hukum
Ramai Sorotan Naskah Akademik RUU Larangan Minol Kutip Wikipedia-Blog

Keterangan Gambar : Ilustrasi Miras (Getty Images/eclipse_images)


Kabarbawah.com - RUU Larangan Minuman Beralkohol tengah dibahas oleh Badan Legislasi DPR. Selain isinya, naskah akademik RUU ini ramai disorot terkait referensi yang mengutip Wikipedia hingga blog.

Seperti dilihat pada Kamis (12/11/2020) dalam naskah akademik RUU tersebut, daftar pustaka mencantumkan alamat blog dengan domain organisasi, https://www.organisasi.org/. Blog ini menjelaskan soal pengertian pengendalian sosial yang menjadi referensi naskah akademik.

Selain itu, naskah akademik ini mengutip sebuah blog dengan domain gratis, yaitu prodibpi.wordpress.com. Ada juga kutipan referensi dari Wikipedia.

Pengutipan Wikipedia hingga blog gratisan ini menjadi perbincangan di media sosial. Namun tentunya naskah akademik itu juga mengutip buku-buku, dari terbitan UI Press hingga Penerbit ITB.


Foto: Daftar pustaka naskah akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR tengah membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol turut diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.

Tujuan disodorkannya RUU ini diklaim untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.

"Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Selain itu, untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum alkohol," ujar anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal, dalam rapat Baleg, Selasa (10/11).

Sumber : Detik.com




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

+ Indexs Berita

Berita Terbaru

Berita Utama

Berita Populer

Berita Pilihan

View all comments

Write a comment