Putusan Self-plagiarism atas Rektor Terpilih, Rektor USU Kesal Dituduh Politis

By Chelba Polanda 18 Jan 2021, 11:19:45 WIB Hukum
Putusan Self-plagiarism atas Rektor Terpilih, Rektor USU Kesal Dituduh Politis

Keterangan Gambar : Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu (Antara)


Kabarbawah.com - Muryanto Amin, Kelompok Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) yang terpilih, menuding adanya unsur politis terkait keputasn soal self-plagiarism atau plagiat diri sendiri. Runtung SItepu, Selau Rektor USU saat ini membantah tuduhan yang dilontarkan.

" Itu sama sekali tidak, itu saya bantah politis. Sebab yang melapor itu bukan orang USU, aku sendiri tidak tahu," kata Runtung, Senin( 18/ 1/ 2021).

Ia berkata seluruh laporan yang masuk ke USU wajib ditindaklanjuti. Runtung berkata dirinya mau menegakkan hukum sehingga laporan yang masuk soal dugaan plagiat tersebut ditindaklanjuti.

" Mengapa orang berkata politis, mengapa tidak substansi dari putusan itu benar ataupun tidak. Mengapa tidak ke sana? Kok politis, politis, itu yang saya sama sekali tidak terima serta sulit saya maafkan jika dikatakan politis. Sebab sama sekali tidak sempat saya lakukan sepanjang hidup saya untuk hal- hal semacam ini menzalimi orang," ucapnya.

Tidak hanya itu, Runtung berkata dirinya tidak masalah bila kubu Muryanto hendak mengajukan banding atas putusan self- plagiarism tersebut. Ia mengaku vonis tersebut telah diambil bersumber pada pertimbangan serta pendapat dari beberapa pakar.

" Silakan, kami persilakan kepada departemen, ataupun lembaga mana saja yang memiliki kewenangan buat mengevaluasi keputusan saya ini. Saya persilakan untuk itu. Tidak terdapat perkara( jika ada banding)," ucap Runtung.

Ia berkata salinan putusan tersebut pula sudah dikirimkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan( Kemendikbud) pada Jumat( 15/ 1) sore. Ia pula berkata salinan putusan tersebut telah diambil oleh pihak Muryanto.

" Kepada Dr Muryanto, aku cek ke pengantar pesan telah diterima oleh sekretarisnya, sebab sekretarisnya yang mengambil ke Rektorat," jelasnya.

Tadinya, Rektor USU terpilih, Muryanto Amin, dinyatakan teruji bersalah melaksanakan plagiat karya sendiri ataupun self- plagiarism. Muryanto dinyatakan terbukti bersalah lewat surat keputusan( SK) yang dikeluarkan Rektor USU dikala ini, Runtung Sitepu.

Dilihat detikcom pada Jumat( 15/ 1/ 2021), SK bernomor 82/ UN5. 1. R/ SK/ KPM/ 2021 itu ditandatangani Runtung pada 14 Januari 2021.

" Ya. Itu surat keputusan Rektor USU," kata Wakil Rektor III USU Profesor Mahyuddin KM Nasution dikala dimintai konfirmasi.

Pihak Muryanto melaporkan hendak melaksanakan banding. Tidak hanya itu, pihak Muryanto pula menuding SK tersebut politis.

" Jika kami menebak penerapan proses penjatuhan sanksi pelanggaran berat terhadap klien kami merupakan aksi politis," kata kuasa hukum Muryanto, Hasrul Benny Harahap, di Medan, Sabtu( 16/ 1).

Pihak Kemendikbud sendiri berkata masih menunggu pesan dari Rektor USU. Kemendikbud menyebut self- plagiarism masih jadi perdebatan di dunia pendidikan.

" Self- plagiarism belum diatur, dalam dunia internasional juga masih debatable," tutur Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam. 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

+ Indexs Berita

Berita Terbaru

Berita Utama

Berita Populer

Berita Pilihan

View all comments

Write a comment