
Keterangan Gambar : Foto Tersangka saat diamankan petugas (Dok. Kepolisian)
Pelaku berinisial EG dibekuk oleh Polsek Tenayan Raya perkara telah mencabuli anak pemilik rumah tempat dia menumpang tinggal. Parahnya, Aksi bejat tersebut telah dilakukannya selama lebih dari 1 tahun dengan pengakuan total dari pelaku telah mencabuli anak pemilik rumah sebanyak 15 kali, Korban saat ini sedang berusia 15 tahun, tentunya ini akan menjadi trauma mendalam baik bagi korban maupun keluarga korban.
Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang lewat Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Bahari Abdi berkata, pelaku nekat mencabuli anak pemilik rumah sementara itu tengah menumpang tinggal di rumah korban.
" Pelaku ini numpang tinggal di rumah orangtua korban. Telah 15 kali pelaku mencabuli anak pemilik rumah dari tahun 2019," ucap Abdi, Kamis( 7/1/ 2021).
Awalnya EG mencabuli anak pemilik rumah dengan ancaman hendak membakar rumah orang tuanya dikala ajakan berhubungan badan ditolak korban. Korban merasa khawatir serta menuruti apa yang dituntut EG.
" Pelaku mengancam korban hendak membakar rumah kepunyaan orangtuanya bila aksi bejatnya tidak dituruti. Kejadian tersebut diketahui oleh orangtua korban sebab melihat anaknya terus- terusan menangis. Disaat ditanya, korban mengakui kalau dia telah kerap dicabuli oleh pelaku," jelasnya.
Mengetahui perihal tersebut, orangtua korban langsung memberi tahu hal tersebut ke Polsek Tenayan Raya, lantaran anak kandungnya sendiri sudah dicabuli sebanyak 15 kali oleh pelaku EG.
" Pelaku serta keluarga korban ini tidak terdapat ikatan keluarga, hanya saja pelaku cuma menumpang tinggal sementara saja. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang- undang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.