
Keterangan Gambar : Ilustrasi senjata api (Foto: Internet)
Pekanbaru - Polda Riau menangkap
sembilan orang yang diduga terlibat jaringan bandar narkoba serta mengamankan
tujuh pucuk senjata api. Senjata api yang dimiliki bandar narkoba ini diduga
dibeli dari Sumatera Selatan (Sumsel) dan dari Aceh.
"Dalam penangkapan sembilan tersangka jaringan narkoba kemarin,
kita mengamankan tujuh senjata api. Ada senjata rakitan ada yang yang organik.
Mereka ini membelinya ada yang dari Sumsel ada yang dari Aceh," kata Dir
Resnarkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian, saat dihubungi, Kamis
(19/11/2020).
Victor mengatakan para tersangka ini membeli senjata api rakitan dengan
harga bervariasi. Ada senjata api rakitan seharga Rp 1,5 juta, Rp 3,5 juta.
Selain itu, ada juga senjata organik yang mereka beli dari Aceh seharga
Rp 20 juta. Selain itu, Victor juga mengatakan ada kelompok bandar yang
merekrut dua orang residivis kasus perampokan.
"Senjata organik kaliber 45 mereka beli dari Aceh dengan harga Rp
20 juta. Kelompok bandar narkoba ini memiliki senjata api karena mereka
merekrut dua orang residivis kasus perampokan. Dia ini perampok toko beras di
Dumai, serta melakukan aksi perampokan toko perhiasan di Pekanbaru," kata
Victor.
Victor mengatakan pihaknya bakal mengusut alur peredaran narkoba dari
kelompok yang diamankan ini. Dia menyebut bergabungnya residivis perampok
bersenpi ini diduga memicu aksi perebutan sabu dan ekstasi dari kelompok bandar
narkoba lain.
"Jadi ini ada dua geng narkoba yang bermain, hanya saja satu geng
bandar narkobanya tidak bersenjata. Namun, kelompok bandar narkoba ini kelompok
bersenjata," tutur Victor.
Sebelumnya, tim Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru menangkap dua
kelompok bandar narkoba yang perang memperebutkan sabu dan ekstasi. Polisi
mengamankan senjata api dengan sembilan tersangka.
"Kita mendapatkan sembilan tersangka para pelaku perang bandar
narkoba. Ini ada dua kelompok yang sedang merebutkan narkoba, yaitu sabu-sabu
dan inex, seberat 50 kg (sabu) dan 10 ribu inex," kata Kapolda Riau Irjen
Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan, Senin (16/11).
Agung menjelaskan awalnya pihaknya menangkap mobil Kijang Innova yang
dibawa oleh kelompok bandar narkoba di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru. Ada empat
orang yang ditangkap pada 13 November lalu.
Dari penangkapan ini, polisi melakukan pengembangan untuk menangkap
satu pelaku lainnya. Polisi juga menemukan fakta ada perang bandar narkoba di
Dumai dan Pekanbaru.
"Dari pengembangan kepemilikan senjata api ini, kemudian dapat
menemukan fakta perang
bandar narkoba di Dumai dan Pekanbaru. Saudara Belong adalah salah
satu dari kelompok bandar di Dumai. Yang kemudian kelompok Dumai, perang
(dengan) bandar Medan. Bandar Dumai itu, Saudara Zul, Belong, Nyoto, dan Ipan
cs. Bandar Dumai ini dalam perangnya mereka berebut 50 kg sabu-sabu dan 10 ribu
ekstasinya, yang kita ditangkap sebelumnya atas penemuan 24 kg sabu yang ada di
atas truk di Bukit Kapur, Dumai beberapa waktu yang lalu," kata Agung.
Perang antargeng narkoba ini, kata Agung, terjadi di kawasan Bukit
Kapur, Dumai, pada 26 September 2020. Dari hasil pengembangan, ternyata dua
kelompok bandar narkoba itu berebut sabu dan ekstasi.
Sabu dan ekstasi yang awalnya dikuasai kelompok bandar Medan dirampas
kelompok bandar Dumai. Sabu dan ekstasi itu kemudian diperjualbelikan. Tersisa
barang bukti yang disita polisi sebanyak 3 kg dari kelompok bandar narkoba
Dumai.
Sumber : Detik.com