
Keterangan Gambar : Ilustrasi Foto Bayi. haibunda.com
Kabarbawah.com - Polisi memecahkan permasalahan perdagangan balita di Kota Medan, Sumatera Utara( Sumut). Polisi menangkap seseorang bernama samaran A SIA( 42) serta mendapati satu bayi laki- laki berumur 14 hari bersama A SIA.
" Benar, dikala ini masih dilakukan pendalaman," kata Direktur Reserse Kriminal Umum( Direskrimum) Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja lewat Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga, dilansir Antara pada Senin( 15/ 2/ 2021) malam.
A SIA serta bayi laki- laki itu diamankan di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan. Sedangkan saat ini bayi laki- laki tersebut telah dibawa buat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
Permasalahan perdagangan bayi ini dibongkar Sub Direktorat IV/ Remaja, Anak dan Wanita( Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum( Ditreskrimum) Polda Sumut. Terduga pelaku A SIA ialah penduduk Jalan Pukat VII, Medan Tembung.
Polisi menarangkan pengungkapan permasalahan perdagangan bayi bermula dari data terdapatnya aktivitas penjualan anak oleh A SIA, Jumat( 12/ 2) sekitar jam 13. 00 Wib. Berangkat dari data tersebut, polisi mengadakan penyelidikan.
Petugas ikut mengamankan barang bukti berbentuk 2 unit ponsel, uang tunai Rp 3. 682. 000, 2 lembar KTP, SIM dan STNK motor. Kepada penyidik Subdit Renakta Polda Sumut, pelaku mengaku hendak menjual bayi laki- laki tersebut dengan harga Rp 28 juta.
" Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Perkaranya disaat ini masih dalam sesi pengembangan," tegas Tatan.
Sumber : Detik.com