
Keterangan Gambar : Foto: Pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Sumut (Datuk)
Kabarbawah, Medan - Polda Sumatera Utara (Sumut)
memusnahkan barang bukti dari 31 kasus narkoba. Ada 151,71 Kg sabu dan 58.241 pil ekstasi yang
dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti kasus narkoba ini dipimpin Kapolda Sumut, Irjen
Martuani Sormin, di Polda Sumut, Rabu (11/11/2020). Martuani mengatakan ada 53
tersangka yang dijerat dalam 31 kasus itu.
"Tersangkanya 53 orang terdiri dari 51 orang laki-laki dan 2 orang
perempuan. Dari 53 orang itu, dua di antaranya meninggal dunia," sebut
Martuani.

Pemusnahan
barang bukti narkoba di Polda Sumut (Datuk)
Selain itu, dia mengatakan ada 87,71 Kg ganja yang dimusnahkan.
Martuani menyebut pihaknya menemukan ada orang yang menanam ganja di ladang
rumah, seperti di Mandailing Natal (Madina) dan Karo.
"Saat ini Polda Sumut sudah menemukan masyarakat yang
membudidayakan, menanam ganja di ladang rumahnya yaitu di daerah Madina dan
Tanah Karo dan sudah kita lakukan penindakan. Sekali lagi saya tekankan
masyarakat harus ikut berpartisipasi memberikan informasi penyalahgunaan
narkotika. Ini semua demi keselamatan para penerus bangsa kita agar jangan
sampai hancur karena barang haram ini," ujar Martuani.
Selain itu, Martuani juga memaparkan soal pengungkapan dua kasus
narkoba yang dilakukan pihaknya pada awal November 2020. Kasus pertama,
katanya, ada tiga orang tersangka yang ditangkap dengan bukti 10,55 Kg sabu.
"Ini termasuk jaringan Aceh-Sumut dan ini ditangkap dari
pengembangan info dari masyarakat di batas provinsi. Kedua dengan tersangka 4
orang dan barang bukti 4,27 Kg sabu. Jadi dari 14 Kg lebih sabu ini total
tersangkanya berjumlah 7 orang," sebut Martuani.
Sumber : Detik.com