
Keterangan Gambar : Foto: Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan. (Agung Pambudhy)
Jakarta - Polda
Metro Jaya telah menetapkan Habib
Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan. Polda Metro Jaya pun
siap melakukan upaya
penangkapan terhadap Habib Rizieq.
"HRS akan kami tangkap. Polisi siap tangkap Rizieq," kata
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Kamis
(10/12/2020).
Yusri mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengupayakan penjemputan
paksa terhadap Habib Rizieq. Namun Yusri tidak menyebut secara rinci
terkait upaya paksa tersebut.
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar
perkara pada Selasa (8/12). Dari gelar perkara tersebut, penyidik
meningkatkan status 6 saksi terkait kasus kerumunan.
"Yang pertama (tersangka) sebagai penyelenggara saudara MRS
sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216," kata Kabid Humas Polda Metro
Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis
(10/12/2020).
Pasal 160 KUHP
berbunyi:
"Barang siapa
di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan
pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik
ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar
ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal 216 KUHP
berbunyi:
(1) Barang siapa
dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut
undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat
berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau
memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan
undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak Rp 9.000.
(2) Disamakan
dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan
undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas
menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada
waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah
sepertiga.
Selain Habib
Rizieq Shihab, polisi juga telah menetapkan tersangka kepada lima saksi
lainnya. Lima tersangka tersebut merupakan penyelenggara acara akad nikah putri
Habib Rizieq Shihab yang menyebabkan kerumunan
di Petamburan.
"Kemudian kedua ketua panitianya saudara HU. Yang ketiga
sekertaris panitia saudara A. Keempat saudara MS sebagai penanggung jawab di
bidang keamanan. Yang kelima saudara SL untuk penanggung jawab acaranya dan
saudara HI ini sebagai kepala seksi acara," ujar Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya akan memiliki upaya paksa dalam
menghadirkan Habib Rizieq Shihab. Dia menyebut upaya paksa tersebut bisa berupa
pemanggilan hingga penangkapan.
"Polri dalam hal ni akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang
dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundangan. Apa upaya paksanya? Aa dua yaitu
dengan pemanggilan dan penangkapan," pungkasnya.
Seperti diketahui, penyelenggaraan Maulid Nabi Muhammad SAW dan
pernikahan putri
Habib Rizieq pada Sabtu (14/11) lalu telah menimbulkan kerumunan.
Massa berkumpul dengan jumlah masif tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Polisi kemudian menyelidiki kasus itu. Sejumlah saksi dari Pemprov DKI
Jakarta turut diperiksa hingga ke panitia acara.
Habib
Rizieq sendiri dipanggil polisi. Namun, dari dua kali panggilan yang
dilayangkan polisi, Habib Rizieq mangkir dengan alasan masih pemulihan setelah
keluar dari RS UMMI Bogor.
Sumber : Detik.com