
Keterangan Gambar : Anggota Komisi II DPRD Riau, Marwan Yohanis. (Dok. Istimewa)
Kabarbawah.com - Marwan Yohanis Anggota Komisi II DPRD Riau, angkat
suara persoalan belum adanya terobosan dari Pemerintah Provinsi Riau dalam
menindaklanjuti temuan 1 juta lebih lahan hutan yang sudah dijadikan kebun
sawit.
Perlu diketahui, KPK mencatat 1,2 juta Hektar lahan sawit ilegal di tanah
lancing kuning. Gubnernur Riau, Syamsuar merespon temuan ini dengan membentuk
Satuan Tugas Penerbitan Kebun Ilegal pada September 2019 lalu.
Marwan mengatakan, kasus lahan ilegal ini baru bisa dituntaskan apabila
ada kemauan politik dari pihak penguasa. Jika yang keras menyuarakan terkait
hal ini bukan penguasa, perkara ini tidak akan efektif dituntaskan.
Marwan menjelaskan penuntasan masalah ini layaknya Gubernur Riau,
Syamsuar yang bakal melakukan perjalanan dinas ke Kuantan Singingi. Dimana,
dalam perjalanan yang diiringi oleh voorijder itu, Syamsuar berhenti
di salah satu masjid saat mendengar adzan.
Dia memastikan, rombongan yang ikut dibelakang pasti juga akan berhenti
ke masjid tersebut. Tetapi, apabila misalnya Syamsuar tidak berhenti, kemudian
ada rombongan dari Kementerian Agama yang berhenti di masjid tersebut, dia
menyebut hanya ada dua atau tiga mobil yang berhenti.
"Artinya apa, sekecil apapun sesuatu, kalau dilakukan penguasa
akan sangat efektif. Tapi kalau bukan penguasa, sebanyak apapun yang dilakukan,
itu tidak akan efektif," jelas Marwan, dilansir dari Goriau.com.
Begitu pula dengan perkara lahan ilegal ini, sekuat apapun DPRD maupun
masyarakat berteriak serta bersuara terkait hal ini, ditambah dengan
pengorbanan masyarakat, masalah ini tidak akan pernah tuntas.
Perkara lahan ilegal, sambung Marwan, terutama yang berkaitan dengan
perusahaan besar, memang sudah menjadi keluhan dari masyarakat dibawah, bahkan
sangat disayangkan nyawa-nyawa yang harus menjadi korban.
"Saya tak bosan-bosannya menyampaikan ini, kita bisa lihat fakta
yang ada. Tidak sedikit pejabat Riau harus berurusan dengan hukum karena
masalah lahan ini. Tentu kita masih ingat dengan Mantan Gubernur Riau, Annas
Maamun dulu," tuturnya.
Dari sana, tegas Marwan, bisa dilihat bahwa para pengusaha memanfaatkan
tangan-tangan penguasa untuk bisa menguasai lahan, sehingga mereka bisa
memiliki legalitas atas tanah tersebut.
Jadi, ketika ada pertikaian, para pengusaha pasti menang di pengadilan
karena mereka mempunyai legalitas lengkap dibandingkan penduduk setempat.
"Namun yang kita persoalkan bukan legalitasnya, tapi kita hanya
mau tau bagaimana dia dapatkan itu? Benar atau tidak cara dia dapatkan itu.
Sepanjang sistem di republik begitu dan tidak ada kemauan politik, saya pesimis
masalah lahan bisa tuntas," tegasnya.
Lebih jauh, Marwan membandingkan cara pengalihfungsian lahan yang
berbeda jauh dengan sistem kepengurusan tanah oleh masyarakat. Dimana, dalam
kepengurusan tanah diwajibkan ada pengakuan dari tetangga-tetangganya
"Kalau kita beli tanah dan mau membuat sertifkatnya, pasti diukur
sama tetangga dan pejabat setempat. Kira-kira lahan HGU yang begitu luas pakai
pengakuan masyarakat setempat tidak? Kenapa untuk masalah yang kecil kita
terapkan itu, sedangkan yang besar kita tidak lakukan," pungkasnya.