Perkosa Remaja Gangguan Jiwa Usia 16 Tahun, Pria Sulut Dihukum 12 Tahun Bui

By Chelba Polanda 25 Okt 2020, 15:03:22 WIB Kriminal
Perkosa Remaja Gangguan Jiwa Usia 16 Tahun, Pria Sulut Dihukum 12 Tahun Bui

Keterangan Gambar : Ilustrasi Stop Pemerkosaan. FOTO/iStockphoto


Kabarbawah.com - Seorang warga Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut), S (45) dihukum 12 tahun penjara. Pria kelahiran 27 Maret 1975 itu terbukti memperkosa remaja berusia 16 tahun yang memiliki gangguan jiwa (orang dengan gangguan jiwa/ODGJ).

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamabugo yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (25/10/2020). Kasus bermula saat S melihat korban sedang menunggu bentor pada April 2020 petang.

S kemudian mengajak korban ke sebuah tanah kosong dan memperkosanya. Korban langsung teriak dan menendang S. Pelaku yang ketakutan membujuk dengan akan memberikan Rp 300 ribu asalkan korban tidak melaporkan ke polisi.

Korban pulang dengan badan gontai menceritakan semuanya kepada ibunya. Pelaku pun ditangkap polisi dan diproses secara hukum. Di persidangan, pelaku mengelak dan menyangkal telah memperkosa korban. Pelaku mengakui mengajak korban ke pekarangan kosong tetapi tidak sampai memperkosa sebab korban sudah duluan teriak dan lari.

Tapi apa kata majelis?

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," ucap majelis yang diketuai Raja Bonar Wansi dengan anggota Sulherman dan Jovita Agustien Saija.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Putusan 12 tahun penjara setahun di bawah tuntutan jaksa.

"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum," ucap majelis menjelaskan alasan meringankan mengapa hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Majelis menyatakan, dii persidangan terhadap anak korban dalam memberikan keterangannya tidak dibawah sumpah Hal tersebut dikarenakan berdasarkan pengamatan Majelis Hakim di persidangan, Anak Korban memiliki kebutuhan khusus atau mengalami sakit jiwa (vide Pasal 171 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).

"Sehingga berdasarkan Pasal 185 angka 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, keterangan Anak Korban tersebut tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi lainnya yang disumpah maka dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain," papar majelis.

Sumber Detik.com




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

+ Indexs Berita

Berita Terbaru

Berita Utama

Berita Populer

Berita Pilihan

View all comments

Write a comment