
Keterangan Gambar : Ilustrasi pemerkosaan (Edi Wahyono)
Simalungun - Polisi
menangkap pria berinisial J (38) di Simalungun, Sumatera Utara
(Sumut). Dia ditangkap karena diduga memerkosa putri
kandungnya yang berusia 12 tahun.
"Peristiwa pencabulan itu dilakukan oleh ayah kandung korban
berinisial J (38) terhadap putrinya yang masih berusia 12 tahun di Kecamatan
Silimakuta, Simalungun," kata Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo,
kepada wartawan, Selasa (10/11/2020).
Agus menyebut peristiwa itu diketahui oleh ibu kandung korban, E. Dia
kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Aksi bejat J itu diduga dilakukan di rumahnya. Saat beraksi, dia
mengancam anaknya agar tidak memberi tahu siapa pun.
"Saat menjalankan aksinya, pelaku melakukannya di rumah mereka.
Pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada
ibunya ataupun orang lain. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi,
pelaku telah melakukan sebanyak dua kali. Bahkan korban kerap mendapatkan
pengancaman. Pelaku mengancam apabila dilaporkan kepada ibunya, maka korban
akan dihajar," sebut Agus.
Agus menyebut polisi dan pihak terkait bakal memberi pendampingan
psikologis terhadap korban. Sementara J sudah ditangkap dan ditahan polisi.
J dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d atau Pasal 82 Ayat
2 jo Pasal 76 Huruf e UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15
tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman karena merupakan orang tua
korban.
"Atas perbuatannya, pelaku ini diancam hukuman minimal 5 tahun dan
maksimal 15 tahun penjara. Jika pelakunya adalah orang tua, atau wali dari si
korban, pelaku akan dikenakan pidana tambahan sepertiga hukuman dan denda
sebesar Rp 5 miliar," sebut Agus.
Sumber : Detik.com