
Keterangan Gambar : Foto: Sekum FPI Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya (Wilda Nufus)
Kabarbawah.com - Habib
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan
terkait kerumunan
di Petamburan, Jakarta Pusat. Pengacara FPI Aziz Yanuar mengklaim Habib
Rizieq tidak mengajak masyarakat untuk berkerumun.
Awalnya Aziz membeberkan terkait pemeriksaan Habib Rizieq. Di mana,
Imam Besar FPI itu ditanya seputar ajakannya sebagaimana dalam video acara
maulid Nabi Muhammad. Menurut Aziz, ajakan yang disampaikan Habib Rizieq
seperti dalam video tersebut bukan mengajak berkerumun.
"Sudah kemarin, ketika saya dampingi sudah memperlihatkan dugaan
video mirip dengan beliau yang narasinya mengajak untuk datang ke acara maulid.
Tapi dalam perspektif kami, kita mengajak ke acara maulid, acara yang baik lah,
bukan mengajak berkerumun," kata Aziz kepada wartawan di Mapolda Metro
Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Baca Lainnya :
Aziz mengungkapkan bahwa video dimaksud adalah video Habib Rizieq saat
menghadiri acara maulid Nabi Muhammad SAQ di Tebet, Jakarta Selatan.
"Bukan (peringatan maulid nabi di Petamburan), yang di
Tebet," ungkapnya.
Selain itu, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan
melawan petugas. Menurut Aziz, Habib Rizieq dianggap tidak mematuhi protokol
kesehatan sebagaimana yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
"Dari pandangan penyidik, dari BAP (berita acara pemeriksaan),
saya melihat arahnya ada imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan dari
petugas, dalam hal ini pihak Pemerintah Provinsi DKI, dan itu yang dijadikan
dasar alasan untuk mengenakan pasal tersebut," tutur Aziz.
Aziz membantah dugaan melawan petugas itu terkait dengan upaya Pemkot
Bogor melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Dia kemudian menyinggung denda
Rp 50 juta yang sudah dibayarkan Habib Rizieq kepada Pemprov DKI terkait kerumunan
di Petamburan.
"Bukan (soal swab test), ini tidak ada hubungan. Ini kasus
kerumunan. Jadi Habib Rizieq ditahan karena kasus kerumunan, di mana
sepengetahuan kami dari kuasa hukum, satu-satunya di dunia yang melanggar
protokol kesehatan kemudian dikenakan sanksi denda dihukum pidana diborgol dan
ditahan," ucapnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta. Pasal yang disangkakan kepada
Habib Rizieq, yakni Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 160 tentang
penghasutan, dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan.
Habib Rizieq langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka
di Polda Metro Jaya dini hari tadi. Dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
selama 20 hari ke depan.