Pemprov Jambi Terima Tambahan Alokasi Dana CSR Rp 1,2 M. Sudirman: 7 Perusahaan Diberikan Sanksi

By Chelba Polanda 15 Mar 2023, 10:21:27 WIB Daerah
Pemprov Jambi Terima Tambahan Alokasi Dana CSR Rp 1,2 M. Sudirman: 7 Perusahaan Diberikan Sanksi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah menerima tambahan alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahan tambang batubara sebesar Rp1,2 Miliar (M).

Seperti yang diberitakan sebelumnya Pemprov Jambi pada waktu lalu sudah menerima sekitar Rp2,2 M. Namun update terbaru dari Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman bahwa saat ini dana dari CSR sudah mencapai Rp3,4 M dari Rp3,9 M dari yang disepakati.

"Dari data yang kami terima itu kan ada beberapa perusahaan dengan surat pernyataan bersangkutan bahwa mereka bersedia untuk bantuan CSR 2022 totalnya Rp 3,9 M. Sampai hari ini sudah masuk Rp 3,4 artinya masih ada perusahaan yang belum mengirimkan CSR nya," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/23).

Menurut Sudirman dari data yang masuk ada 41 total perusahaan yang telah menyepakati untuk bantuan CSR tersebut. Namun dari data tersebut sampai saat ini masih ada beberapa perusahaan yang belum memberikan bantuan.

"Dari data yang masuk, kita terima itu total perusahaan yang memberikan kontribusi CSR ada 41 perusahaan. Dari 41 ada 7 perusahaan yang sampai hari ini belum memberikan kontribusinya, padahal di awal mereka sudah sepakat," tambahnya.

"Dari 7 itu, karena sampai hari ini tidak juga menyetorkan akhirnya Kementerian ESDM memberikan sanksi. Untuk angkutan batubara yang berada didalam tanggungjawabnya tidak boleh beroperasi," jelasnya.

Surat ini berlaku sejak dikeluarkannya pada (13/03/23) kemarin oleh Kementerian ESDM.

"Intinya pemberhentian sementara akun penjualan batubara terkait penyaluran komitmen kontribusi Jambi, karena dia tidak memberikan kontribusi sampai waktu yang ditentukan, Direktur Jenderal dan Batubara sudah mengeluarkan untuk pemberhentian sementara akun penjualan batubaranya," tuturnya.

Terkait waktu skorsing yang diberikan oleh Kementerian, Sudirman mengatakan bahwa didalam surat tidak dituliskan sampaikan yang pasti perusahaan-perusahaan tersebut harus membayar kontribusi CSR terlebih dahulu.

"Yang jelas dia harus bayar dulu baru nanti akan dipertimbangkan kembali oleh Kementerian ESDM," pungkasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

+ Indexs Berita

Berita Terbaru

Berita Utama

Berita Populer

Berita Pilihan

View all comments

Write a comment