
Keterangan Gambar : Pemerintah mengumumkan melarang FPI berkegiatan (Foto: Sachril Agustin Berutu)
Kabarbawah.com - Pemerintah secara resmi mengumumkan pelarangan
segala kegiatan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Salah satu hal yang jadi
pertimbangan ialah catatan pidana yang dilakukan anggota ataupun mantan anggota
FPI.
Catatan pidana anggota ataupun mantan anggota FPI dibacakan Wakil
Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy
Hiariej. Anggota atau eks anggota FPI disebut telah melakukan pidana umum hingga terorisme.
"Pengurus dan/atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan
FPI, berdasarkan data, sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan
29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Di samping itu, sejumlah 206 orang
terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 orang di antaranya telah
dijatuhi pidana," kata Eddy Hiariej di kantor Menko Polhukam, Jl Medan
Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Catatan pelanggaran pidana tersebut tercatat di poin kelima. Poin
selanjutnya yang jadi pertimbangan, FPI dilarang
berkegiatan karena kerap melakukan razia yang merupakan wewenang aparat hukum.
"Bahwa menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadinya
pelanggaran ketentuan hukum maka pengurus dan/atau anggota FPI kerap kali
melakukan tindakan razia (sweeping) di masyarakat yang sebenarnya hal tersebut
menjadi tugas atau wewenang aparat penegak hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan FPI
secara dejure telah bubar pada 21 Juni 2020. FPI sudah tak punya landasan hukum
sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Pemerintah pun melarang setiap kegiatan FPI. Dalam konferensi pers soal
pelarangan FPI ini, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga negara.
Mereka ialah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis,
Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala
KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala
BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.
"Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014,
pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang
dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai
ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud.
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019,
secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap
melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan
dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak,
provokasi, dan sebagainya," tambahnya.