
Keterangan Gambar : (Gambar: Ist.)
JAKARTA - Subdit
III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim dibantu Dit Krimum Polda Sulbar dan
Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel berhasil meringkus enam pelaku yang diduga
melakukan pembunuhan terhadap wartawan media online, Demas Laira.
"Setelah diselidiki, tim gabungan
melakukan penangkapan pelaku pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira,"
kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Rabu
(21/10/2020).
Adapun keenam tersangka itu yakni, Syamsul
(32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19) dan Ali Baba (25).
Baca Lainnya :
Sementara itu, Dir Tipidum Bareskrim Polri
Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa
para tersangka tegas menghabisi nyawa dari Demas Laira lantaran
dilatarbelakangi motif sakit hati salah satu tersangka bernama Syamsul.
"Pelaku melakukan pembunuhan karena
sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina atau adik
perempuan salah satu pelaku Syamsul," ujar Ferdy.
Atas perbuatannya para tersangka disangka
melanggar Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15
tahun kurungan.
Sebelumnya, Seorang wartawan media online,
Demas Laira ditemukan tewas dengan luka tusuk di Jalan Poros Mamuju-Palu Desa
Tobinta, Kecamatan Karosa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Kamis (20/8) sekira
pukul 01.30 Wita.
Mayat korban ditemukan pertamakali oleh
pengemudi truk yang melintas di lokasi. Kemudian penemuan mayat tersebut
dilaporkan ke Polsek Karossa, dan ditindaklanjuti oleh Kapolsek Karossa
mendatangi TKP bersama Aipda Wawan Herizal dan Aipda Ashari beserta personel
Polsek Karossa lainnya.***