Pembakaran Lahan di Siak, 2 Tersangka Telah di Laporkan, Salah Satunya Bos Perusaahan Sawit

By Chelba Polanda 08 Jan 2021, 11:40:25 WIB Hukum
Pembakaran Lahan di Siak, 2 Tersangka Telah di Laporkan, Salah Satunya Bos Perusaahan Sawit

Keterangan Gambar : Foto: Polda Riau menyerahkan berkas kasus kebakaran lahan di Siak Riau dengan salah satu tersangka korporasi (dok Istimewa)


Kabarbawah.com - Kebakaran di Siak - Riau Terjadi lagi, kali ini Kompleks Perusahaan lah korbannya, Terdakwa tidak lain ialah Perusahaan itu sendiri, serta ada dakwaan lain atas nama Misno.

Berkas terdakwa Perusahaan pembakar lahan di Siak, Riau, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri( Kejari) Siak. Terdapat 2 berkas perkara terdakwa yang diserahkan Polda Riau ke kejaksaan.

"Kemarin kami sudah menyerahkan barang bukti serta terdakwa ke Kejari Siak. Semua data telah dinyatakan lengkap," Ucap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, Jumat( 8/ 1/ 2021).

Berkas awal ialah perkara kebakaran lahan dengan terdakwa Perusahaan, PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang diwakilkan Direktur Utama di perusahaan tersebut bernama Dharleis. Berkas kedua perkara pembakaran lahan ialah atas nama Misno.

" Perusahaan atas nama PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang diwakili oleh, Dharleis. Terdapat terdakwa perorangan, Misno serta dilakukan penyerahan di Kejari Siak dan langsung ditahan," kata Andri.

Diketahui, kebakaran terjadi 2 kali, yakni pada Minggu, 26 Januari 2020 serta Senin, 3 Februari 2020. Letak kebakaran terletak di dalam satu hamparan di blok H PT DSI.

Luas areal yang dibakar bersumber pada hasil pengukuran BPN mencapai 9, 41 hektare. Kedua bos perusahaan, Dharleis serta Misno orang yang dinilai bertanggung jawab.

Mereka diresmikan terdakwa sebab aspek kelalaian yang dilakukan PT Duta Swakarya Indah (DSI) sehingga menyebabkan terbentuknya kebakaran lahan di Blok H 19 PT DSI.

" Bahwa PT DSI tidak mempunyai fasilitas serta prasarana yang mencukupi serta lengkap sebagaimana yang sepatutnya diatur oleh Permentan No 5 Tahun 2018 tentang pembukaan ataupun pengelolaan lahan tanpa membakar," kata mantan Kapolres Banyuasin tersebut.

Berikutnya PT DSI tidak menjalankan Amdal, UPL, UKL sehingga mendapat teguran dari KLHK pada Tahun 2017. Tetapi teguran itu pula tidak dipenuhi oleh PT DSI hingga terjadinya kebakaran lahan.

" PT DSI Tidak optimal dalam melindungi serta mengatasi kebakaran yang terjalin di lahannya. Sehingga kebakaran hingga terjalin 2 kali di posisi pada hamparan yang sama," katanya.

" Kedua terdakwa dijerat Pasal 99 jo 116 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang UU Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menjalankan Amdal ataupun UPL serta Upaya pemantauan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud Pasal 109 UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," tegas Andri. 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

+ Indexs Berita

Berita Terbaru

Berita Utama

Berita Populer

Berita Pilihan

View all comments

Write a comment