Pejabat Kejagung Tersangka Kebakaran Kembali Dipanggil Polisi 2 November

By Chelba Polanda 28 Okt 2020, 16:12:55 WIB Kriminal
Pejabat Kejagung Tersangka Kebakaran Kembali Dipanggil Polisi 2 November

Keterangan Gambar : Foto: Ilustrasi Kebakaran Kejagung. (Grandyos Zafna/detikcom).


Tim penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) inisial NH yang menjadi tersangka kebakaran gedung utama. Pemanggilan akan dijadwalkan pada Senin pekan depan.

"Adapun satu tersangka lain, PPK dari kejagung saudara NH akan dilakukan pemanggilan ulang pada tanggal 2 November 2020 yang akan datang," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2020).

NH sejatinya dipanggil Bareskrim Polri Selasa (27/10) kemarin, bersama dengan tujuh tersangka lainnya. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan karena sakit.

Awi menuturkan, dari delapan tersangka yang dipanggil untuk pemeriksaan, hanya tujuh orang yang hadir. Ketujuh tersangka telah diperiksa oleh tim penyidik selama sembilan jam.

"Terkait hasil pemeriksaan tersangka kasus kebakaran kejagung kemarin kita ketahui bersama 7 tersangka sudah dilakukan pemeriksaan pada 10.30 WIB sampai dengan 19.30 WIB," sebutnya.

Awi mengatakan, ketujuh tersangka bersikap kooperatif saat diperiksa. Hingga saat ini ketujuh tersangka belum ditahan.

"Keseluruhan tersangka semuanya kooperatif sehingga penyidik tidak melakukan penahanan," jelas Awi.

Dalam kasus kebakaran Kejagung, Bareskrim menetapkan delapan orang sebagai tersangka kebakaran Kejagung. Mereka adalah T, H, S, K, dan IS, yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan UAM sebagai mandor tukang.

Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R dan NH sebagai PPK Kejagung. Para tersangka dijerat dengan Pasal 188, 55, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber : Detik.com




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

+ Indexs Berita

Berita Terbaru

Berita Utama

Berita Populer

Berita Pilihan

View all comments

Write a comment