
Keterangan Gambar : Foto: Ilustrasi Kebakaran Kejagung. (Grandyos Zafna/detikcom).
Tim penyidik Bareskrim
Polri menjadwalkan ulang pemanggilan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung)
inisial NH yang menjadi tersangka kebakaran gedung utama. Pemanggilan akan dijadwalkan pada Senin pekan
depan.
"Adapun satu tersangka lain, PPK dari kejagung saudara NH akan
dilakukan pemanggilan ulang pada tanggal 2 November 2020 yang akan
datang," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes
Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2020).
NH sejatinya dipanggil Bareskrim Polri Selasa (27/10) kemarin, bersama
dengan tujuh tersangka lainnya. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi
panggilan karena sakit.
Awi menuturkan, dari delapan tersangka yang dipanggil untuk
pemeriksaan, hanya tujuh orang yang hadir. Ketujuh tersangka telah diperiksa
oleh tim penyidik selama sembilan jam.
"Terkait hasil pemeriksaan tersangka kasus kebakaran kejagung
kemarin kita ketahui bersama 7 tersangka sudah dilakukan pemeriksaan pada 10.30
WIB sampai dengan 19.30 WIB," sebutnya.
Awi mengatakan, ketujuh tersangka bersikap kooperatif saat diperiksa.
Hingga saat ini ketujuh tersangka belum ditahan.
"Keseluruhan tersangka semuanya kooperatif sehingga penyidik tidak
melakukan penahanan," jelas Awi.
Dalam kasus kebakaran Kejagung, Bareskrim menetapkan delapan orang sebagai tersangka kebakaran
Kejagung. Mereka adalah T, H, S, K, dan IS, yang berprofesi sebagai kuli
bangunan dan UAM sebagai mandor tukang.
Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R dan NH
sebagai PPK Kejagung. Para tersangka dijerat dengan Pasal 188, 55, dan 56 KUHP
dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sumber : Detik.com