
Keterangan Gambar : Ilustrasi KPK.
Kabarbawah.com - Terungkap pencurian barang bukti berupa emas batangan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelakunya tidak lain adalah pegawai KPK sendiri. Kok bisa?
Pegawai KPK yang melakukan perbuatan itu berinisial IGAS. Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan bila IGAS telah terbukti melanggar kode etik tingkat berat atas perbuatannya itu.
"Memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Tumpak dalam konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Tumpak menyebut emas batangan yang dicuri itu seberat 1.900 gram atau hampir 2 kg dan merupakan barang bukti dari perkara kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Yang menjadi pertanyaan, kok bisa barang bukti itu dicuri pegawai KPK sendiri?
Ternyata IGAS disebut Tumpak merupakan anggota satuan tugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Direktorat itu berada di bawah Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi di KPK.
"Inisial IGAS anggota satgas ditugaskan untuk menyimpan dan mengelola, mengamankan barang bukti yang ada di KPK," ucap Tumpak.
Terungkap pencurian barang bukti berupa emas batangan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelakunya tidak lain adalah pegawai KPK sendiri. Kok bisa?
Pegawai KPK yang melakukan perbuatan itu berinisial IGAS. Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan bila IGAS telah terbukti melanggar kode etik tingkat berat atas perbuatannya itu.
"Memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Tumpak dalam konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Tumpak menyebut emas batangan yang dicuri itu seberat 1.900 gram atau hampir 2 kg dan merupakan barang bukti dari perkara kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Yang menjadi pertanyaan, kok bisa barang bukti itu dicuri pegawai KPK sendiri?
Ternyata IGAS disebut Tumpak merupakan anggota satuan tugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Direktorat itu berada di bawah Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi di KPK.
"Inisial IGAS anggota satgas ditugaskan untuk menyimpan dan mengelola, mengamankan barang bukti yang ada di KPK," ucap Tumpak.