
Keterangan Gambar : S (40), pelaku penyebar ancaman bunuh Kapolda Metro berompi oranye sebelah kiri. (Yogi Ernes)
Kabarbawah.com - Polisi
mengamankan pria berinisial S (40) usai melakukan penyebaran ancaman pembunuhan
terhadap Kapolda
Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Motif pelaku diketahui hanya didorong rasa
iseng semata.
"Tiap kasus yang kita ungkap pasti akan sampai bahwa tersangka
khilaf. Ditanya motifnya tidak ada, hanya iseng saja," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin
(14/12/2020).
Menurut Yusri, pelaku S tergabung dalam beberapa grup WhatsApp, di
antaranya 'Fakta Berkata' dan 'Media Muslim Indonesia'. Tersangka diketahui
tergabung dalam grup tersebut sejak September 2019.
Dari penyelidikan yang dilakukan tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Metro Jaya, pelaku diketahui berperan dalam menyebarkan unggahan
kebencian, khususnya kepada aparat keamanan, di dua grup tersebut.
"Modusnya dengan mengirimkan dan menyebarkan berita provokasi guna
menghasut para pembacanya. Jadi banyak kalimat setelah kita dalami handphone S
ini dan dia yang masif menyebarkan dengan ujaran provokasi menghujat TNI-Polri.
Termasuk copot Kapolda, copot Pangdam, copot Kapolri," ujar Yusri.
Pelaku diamankan pada Minggu (13/12) di daerah Cempaka Putih, Jakarta
Pusat. Penangkapan tersangka bermula dari patroli dunia maya yang dilakukan tim
Cyber Polda Metro Jaya.
Dalam sebuah unggahan yang ditemukan, terdapat unggahan milik pelaku
yang memuat ancaman kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Dalam unggahan tersebut, pelaku memasang foto Fadil Imran dan
menarasikan Kapolda Metro tersebut tengah dalam status buron dan mempersilakan
para pembunuh bayaran untuk melakukan tindakan kekerasan kepada mantan Kapolda
Jatim tersebut.
"Dalam sebuah tangkapan layar grup WhatsApp Kedai Kopi Indonesia,
pelaku mem-posting foto Kapolda Metro Jaya lengkap dengan pakaian dinasnya
dan diberikan tulisan 'dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi
mujafudfisabililah'," terang Yusri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tahun
2008 dengan ancaman 6 tahun penjara.