
Keterangan Gambar : Gedung Mahkamah Konstitusi.
Kabarbawah.com - Baru baru ini RCTI memohon ke Mahkamah Konstitusi( MK) meminta agar konten Youtube dkk yang ada di Internet harus tunduk ke UU Penyiaran. Akan tetapi permohon ini ditolak oleh Mahkamah Konstitusi( MK) disebabkan konten yang di upload ke Internet telah diatur dalam UU ITE hingga KUHP.
"Sanksi administratif yang bisa dikenakan kepada penyelenggara sistem elektronik, UU ITE pula memastikan wujud sanksi pidana( ultimum remidium) kepada tiap orang yang dengan terencana serta tanpa hak mendistribusikan serta/ ataupun mentransmisikan serta/ ataupun membuat bisa diaksesnya data elektronik serta/ ataupun dokumen elektronik yang mempunyai muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan serta/ ataupun pencemaran nama baik, pemerasan serta/ ataupun pengancaman," demikian pertimbangan MK dalam vonis yang dikutip web MK, Kamis( 14/ 1/ 2021).
Vonis itu dibacakan secara online melalui channel MK di YouTube. Vonis itu diketok secara bulat oleh 9 hakim konstitusi.
" Termasuk perbuatan yang dilarang serta diancam pidana merupakan tanpa hak menyebarkan kabar bohong serta menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tanpa hak menyebarkan data yang diperuntukan buat memunculkan rasa kebencian ataupun permusuhan orang serta/ ataupun kelompok warga tertentu bersumber pada atas suku, agama, ras, serta antargolongan( SARA) serta/ ataupun tanpa hak mengirimkan data elektronik serta/ ataupun dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan ataupun menakut- nakuti yang diperuntukan secara individu( vide Pasal 28 serta Pasal 29 UU 11/ 2008)," beber MK.
Apabila tindak pidana menyangkut kesusilaan ataupun eksploitasi intim terhadap anak, pemidanaannya diperberat dengan sepertiga dari pidana pokok.
"Pemberatan ini pula dikenakan kepada korporasi yang melanggar perbuatan yang dilarang dalam UU 11/ 2008 yang dipidana dengan pidana pokok ditambah 2 pertiga( vide Pasal 52 ayat( 1) serta ayat( 4) UU 11/ 2008)," ucap MK.
MNC Group menghormati vonis MK yang menolak judicial review UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI serta iNews Televisi bagaikan pemohon.
"Kami menghargai serta menghormati vonis Majelis Hakim MK," ucap Corporate Sah Director MNC Group Christophorus Taufik.