
Keterangan Gambar : Foto : Konsumen melaporkan Grab Toko ke Polda Metro Jaya.
Kabarbawah.com - Banyak yang mengira jika Grab Toko merupakan Bagian dari Grab Indonesia, sementara itu Grab sendiri mengatakan jika Grab Toko tidaklah Bagian dari Grab Indonesia, Sebab Mengenai inilah banyak warga yang tertipu sampai berbelanja Kebutuhan Gawai mereka di Grab Toko mengingat harganya yang jauh dibawah harga normal, Tentu saja masyarakat banyak yang tertipu mengingat nama Brand Membawa Nama Grab, ini membuat Konsumen lebih yakin.
Tetapi hari ini Ratusan konsumen melaporkan Grab Toko (grabtoko) ke Polda Metro Jaya. Para konsumen melaporkan grabtoko atas dugaan penipuan yang merugikan konsumen hingga miliaran rupiah.
Salah satu perwakilan korban, Dita, menjelaskan total terdapat 600 korban grabtoko. Para konsumen yang sudah jadi korban penipuan grabtoko ini membuat suatu kelompok. Mereka memutuskan untuk melaporkan grabtoko ke polisi.
" Terdapat ratusan orang, terdapat 200- an lebih. Terdapat 2 kelompok WhatsApp serta satu kelompok telegram. 2 kelompok WhatsApp itu masing- masing 250 orang serta satu lagi di telegram itu 70 hingga 80 orang," terang Dita ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis( 7/ 1/ 2021).
Dita menyebut apabila ditotal terdapat 600 orang yang sudah jadi korban dari grabtoko. Ia menyebut korban diperkirakan masih terus bertambah.
Dita setelah itu menjelaskan awal mula pihaknya merasa ditipu oleh grabtoko. Ia menyebut dikala itu tergiur dengan beberapa promosi grabtoko di sebagian media sosial.
Ia kemudian melaksanakan transaksi pembelanjaan sebagian produk di web tersebut dengan mengirimkan sejumlah uang. Harusnya, dia menerima barang pada akhir Desember 2020.
Namun, sampai awal Januari 2021 pesanannya tidak kunjung tiba. Pihak grabtoko disebutnya pula tidak merespons keluhan yang sudah ia sampaikan.
" Di bertepatan pada 6 Januari kemarin belum terdapat berita apa pun terus di Instagram grabtoko katanya ia ditipu duitnya dibawa kabur investor. Di sana kita semua masuk satu kelompok, kelompok korban ya namanya di sana kita sharing," jelasnya.
Sehabis berdiskusi dengan korban yang lain, para korban akhirnya memutuskan menempuh jalan hukum. Dita menyebut tidak terdapat itikad baik dari grabtoko untuk menuntaskan hak dari para konsumennya.
" Kita Pelanggan kita udah bayar, beli barang, jika emang barangnya tidak dikirimkan, kembalikan uang kami, jangan menghilang gitu aja. Karna kemarin IG- nya tidak dapat kita akses sama CS- nya pula tidak balas chat kita hingga detik ini," ucapnya.
Dari ratusan korban ini, grupnya menaksir kerugian para korban mencapai Rp 1 miliyar.
" Kerugian kalau yang di tim aku gabung itu udah nyaris 1 miliyar. Hingga saat ini masih terus meningkat," ucapnya.
Laporan tersebut diterima di SPKT Polda Metro Jaya. Pelapor Yahya Farid yang ialah salah satu korban, memberi tahu pihak grabtoko dengan dugaan tindak pidana penipuan lewat media elektronik dengan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 UU RI Nomor. 19 tahun 2016 tentang pergantian UU RI Nomor. 11 tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik Juncto Pasal 378 KUHP.
Laporan korban teregister dengan no LP/ 96/ I/ YAN. 2. 5/ 2021/ SPKT PMJ tertanggal 7 Januari 2021. Permasalahan tersebut hendak ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Grab Indonesia sendiri berencana mengambil langkah hukum terhadap Grab Toko Indonesia( grabtoko). Grab Indonesia mengeluarkan statment tersebut pasca- heboh investor grabtoko bawa kabur duit konsumen.
Pihak Grab Indonesia merasa butuh melindungi reputasi mereknya. Keduanya memanglah mempunyai kemiripan nama serta bisa saja grabtoko diasosiasikan dengan Grab Indonesia. Sementara itu keduanya tidak mempunyai ikatan.
" Kami bakal melaksanakan langkah hukum yang dibutuhkan buat melindungi reputasi merk kami," kata Manajer Public Relation Grab Indonesia Dewi Nuraini, kemarin Rabu( 6/ 1/ 2021).
Pihak grabtoko juga menjawab perilaku Grab Indonesia lewat account Instagram@grabtokoid.
" Kami tidak terdapat ikatan apapun dengan@grabid," jelas grabtoko dilansir Kabar Bawah.
Pihaknya menarangkan kalau saat sebelum pembuatan PT, tim lawyer mereka telah mengecek di Administrasi Hukum Universal( AHU) serta nama grabtoko dapat digunakan. Tidak hanya itu, grupnya melaporkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia( KBLI) mereka berbeda jauh dengan Grab Indonesia.
" Perihal ini sering ditekankan oleh kami apabila terdapat orang yg bertanya keterkaitannya," tambahnya.
Sedangkan, PT Bank Central Asia Tbk( BCA) memblokir rekening salah satu e- commerce yang ikut serta penggelapan uang konsumen. E- commerce tersebut ialah Grabtoko.
Executive Vice President Secretariat& Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan BCA sudah menerima data yang tersebar menimpa penipuan di salah satu e- commerce yang memakai rekening BCA. Oleh sebab itu, BCA dalam melaksanakan operasional perbankan tetap menjajaki syarat hukum yang berlaku di Indonesia.
" Bisa kami sampaikan kalau BCA sudah melaksanakan penundaan transaksi atas rekening toko e- commerce yang bersangkutan sehingga rekening tersebut buat sementara tidak bisa melaksanakan transaksi," kata ia dalam penjelasan resmi, Rabu( 6/ 1/ 2021).