
Keterangan Gambar : Asintel Kejati Riau saat mengintrogasi koruptor (baju biru).
Kabarbawah.com - Tim
Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Pekanbaru menangkap
seorang koruptor yang melarikan diri dari Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi
Maluku di Pekanbaru, Riau.
Buronan dengan perkara korupsi itu ialah
Direktur PT Bima Taruna, bernama Sunarko (70). Ia melakukan korupsi dalam
proyek pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur, Kabupaten Maluku Barat
Daya, Provinsi Maluku, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,9 miliar.
Penangkapan Direktur PT Bima Taruna itu
dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 903 K/PID.SUS/2019
tertanggal 23 Mei 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
(P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor : Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020
tertanggal 21 April 2020.
''Kami amankan pada hari Selasa 20 Oktober
2020 kemarin, sekitar pukul 20.10 WIB di Hotel Asnof Pekanbaru. Kami hanya
membantu menangkap terpidana,'' ujar Asisten Intelejen Kejati Riau, Raharjo
Budi Kisnanto,didampingi Kasi Penkum, Muspidauan, Rabu (21/10/2020).
Dari informasi yang diperoleh tim
kejaksaan, Sunarko sudah menginap di Hotel Asnof Pekanbaru, sejak 4 hari
lalu. Dimana kedatangan Sunarko ke Pekanbaru memang untuk menghilangkan jejak,
lantaran Sunarko merasa tidak perlu lagi menjalani hukuman karena sudah
mengembalikan kerugian negara melebihi putusan hakim sebesar Rp3,1 miliar.
"Meskipun telah melakukan
pengembalian kerugian negara, namun itu tidak menghapus pidana," tegas
Raharjo.
Selanjutnya Sunarko akan diberangkatkan ke
ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara menunggu koordinasi
dengan Kejari Tual, Kejati Maluku, dan Kejagung, Sunarko akan ditahan sementara
di tahanan Kejati Riau.
Untuk diketahui, pembangunan konstruksi
runway Bandara Moa Tiakur pada APBD Kabupaten Maluku Barat Daya dianggarkan
pada Tahun Anggaran 2012 senilai Rp19 miliar. Awalnya, perkara ini ditangani
tim Kejaksaan Agung sejak akhir 2016. Kemudian perkara dilimpahkan ke Kejaksaan
Tinggi Maluku pada April 2017.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor
Maluku, Sunarko dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Dia juga dihukum
membayar denda sebesar Rp200 juta dan subsider 2 bulan kurungan.
Hukuman itu dikuatkan oleh putusan tingkat
banding di Pengadilan Tinggi (PT) Maluku. Hakim tinggi juga menghukum Sunarko
membayar kerugian negara sebesar Rp 2.961.326.618,64.
Selain Sunarko, perkara ini juga
melibatkan Paulus Miru yang merupakan mantan Kadishub Kabupaten Maluku Barat
Daya. Dia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider dua bulan
kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis empat
tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, membayar ganti
rugi Rp241 juta, dan menyita harta benda untuk menutupi kerugian uang negara
terhadap Nicolas Paulus yang merupakan konsultan pengawas pembangunan bandara
itu.
Hakim memvonis yang sama kepada terdakwa
John Tangkuman yang merupakan mantan Kadishub Maluku Barat Daya yang divonis
empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan. Namun
tidak dihukum membayar uang pengganti. ***