
PEKANBARU - Seorang pria jomblo, DI
(20) di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, tega mencabuli seorang anak yang
masih berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar.
Perbuatan itu dilakukannya karena sedang dirasuki nafsu yang tinggi.
Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat
(16/10/2020), sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban dijemput oleh teman
pelaku dari rumahnya menggunakan sepeda motor, lalu pelaku menunggu korban
untuk bertemu di lapangan bola kaki Akasia XIII Desa Gading Sari, Kecamatan
Tapung.
Setelah mereka bertemu, lalu keduanya
duduk-duduk sambil ngobrol di bangku besi yang ada di areal lapangan sepakbola
itu.
Tak disangka, tiba-tiba pelaku mengajak
korban untuk melakukan hubungan suami istri. Karena tidak berkenan, korban lalu
menolak ajakan pelaku. Meski sudah ditolak, pelaku yang sudah terlanjur
bernafsu tinggi melihat korban, langsung menarik korban, dan membuka pakaian
korban secara paksa.
Setelah membuka pakaian korban hingga
selutut, pelaku lalu mencabuli korban tepat di atas kursi yang ada di lapangan
bola kaki, dialasi jaket pelaku.
Setelah diantar pulang, lalu korban
memberitahu apa yang telah diperbuat pelaku terhadap dirinya kepaa orang
tuanya. Mendengar itu, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Tapung.
"Kami melakukan penyelidikan, dan
mencari keberadaan pelaku yang berstatus singel itu. Hingga akhirnya petugas
menangkap pelaku di wilayah Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu. Saat ini
yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Tapung, untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Kasubag Humas Polres Kampar,
Iptu Deni Yusra kepada GoRiau.com, Rabu (21/10/2020). ***
Sumber
Goriau.com