KPK Akan Selenggarakan Lelang 2 Unit Mobil serta Sejumlah Perhiasan, Berikut Rincian Harganya

By Chelba Polanda 21 Jan 2021, 09:55:43 WIB Sekitar Kita
KPK Akan Selenggarakan Lelang 2 Unit Mobil serta Sejumlah Perhiasan, Berikut Rincian Harganya

Keterangan Gambar : Gedung KPK (dok. Instgaram @officialkpk)


Kabarbawah.com - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali mengadakan pelelangan barang rampasan korupsi yang ditanganinya. Pelelangan kali ini terdapat 2 unit mobil, dan sejumlah perhiasan yang dirampas KPK dari 2 kasus korupsi yang ditangani pihaknya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapan harta rampasan itu didapat dari kasus korupsi mantan Kepala Bappebti Syahrul Rajasampurnajaya dan Hendry Saputra, staf mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Lelang barang rampasan ini diselenggarakan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta keputusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

"Bersama ini KPK akan menyeleggarakan lelangbarang rampasan negara tanpa adanya kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang yaitu melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).

Lelang akan diselenggarakan di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat. Lelang akan berlangsung pada Selasa (26/1/2021) dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB.

Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran. Persyaratan selengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini.

Persayaratan, Penetapan pemenang, dan informasi lebih lanjut bisa diakses melalu laman pada link berikut ini.

Dikutip dari kpk.go.id Berikut barang-barang yang akan dilelang:

a. 1 gelang emas putih dengan lima mata berlian, 1 kalung emas putih dengan lima mata berlian, 2 buah anting emas putih dengan mata berlian, 1 buah cincin emas putih dengan mata berlian (Dijual dalam satu paket). Dengan harga limit Rp 240.451.000 dan uang jaminan Rp 50.000.000.

b. 1 unit mobil Double Cabin Mitsubishi Triton berwarna hitam tanpa Nomor Polisi. Dengan harga limit Rp 355.373.000 dan uang jaminan Rp 72.000.000.

c. 1 buah mobil Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan Nopol D 1614 AGU. Dengan harga limit Rp 153.191.000 dan uang jaminan Rp 31.000.000.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

+ Indexs Berita

Berita Terbaru

Berita Utama

Berita Populer

Berita Pilihan

View all comments

Write a comment