
Keterangan Gambar : Polresta Banyumas menangkap komplotan pencuri puluhan motor, Rabu (11/11/2020). Foto: Arbi Anugrah
Banyumas - Polresta
Banyumas menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor.
Polisi mengungkap penangkapan ini diwarnai aksi kejar-kejaran.
"Saat mau ditangkap, mereka berusaha melarikan diri dan ada saling
kejar mengejar sehingga (seorang di antaranya) dilumpuhkan (tembak bagian
kaki)," kata Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka kepada wartawan,
Rabu (11/11/2020).
Dia mengatakan komplotan pencuri motor ini berjumlah delapan orang
dengan perannya masing-masing. Namun, polisi baru menangkap enam pelaku yang
berasal dari Garut dan Lampung.
Enam orang pelaku yang telah ditangkap polisi yakni MKS, warga Jabung,
Kabupaten Lampung, serta DWS, WBA, YSA, FMS, dan SHD, warga Cibalong, Kabupaten
Garut.
"Dua masih buron. Perannya ada yang sebagai pemetik, ada yang
sebagai jokinya dan ada yang sebagai eksekutor sampai menjual barang curian itu
ke penadah," jelasnya.
Whisnu menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang
menjadi korban pencurian kendaraan bermotor pada Minggu (8/11) waktu subuh.
Berdasarkan keterangan tersebut, Polresta Banyumas kemudian menyelidiki
dan memantau titik yang diduga menjadi lokasi pergerakan para pelaku.
"Dari pembuntutan yang kita lakukan, akhirnya kita lakukan
pencegatan di satu tempat dan Alhamdulillah bisa tertangkap. Meskipun kendaraan
roda empat dan roda dua sudah berpencar. Mereka sudah mau melarikan diri dan
terjadi kejar-kejaran, makanya kita lakukan pelumpuhan," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, para pelaku yang rata-rata
merupakan residivis ini ternyata memiliki target untuk mencuri empat kendaraan
bermotor per hari. Mereka juga menargetkan kendaraan bermotor dengan merek
tertentu.
Tak hanya itu, para pelaku juga terlebih dulu mengintai korbannya
sebelum melancarkan aksinya. Meski begitu mereka tak menentukan secara spesifik
lokasi pencurian. Namun begitu menemukan calon korban yang lengah, mereka akan
langsung beraksi dengan cepat.
Whisnu menjelaskan para pelaku sudah menggasak sekitar 20 motor selama
kurun waktu tahun 2020 ini. Selain di Banyumas, komplotan tersebut juga beraksi
di kota kota lain di Jawa Tengah, dan hasil kendaraan yang dicurinya tersebut
dijual ke daerah Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan
ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.