
Keterangan Gambar : Foto: Dok. Istimewa
Kabarbawah.com - Kejaksaan Agung
(Kejagung) RI menangkap buron kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Auditorium UIN Sultan Thaha
Saifuddin, Jambi. Tersangka ditangkap di kontrakannya di kawasan Bogor,
Jawa Barat.
Tim intelejen Kejagung RI
mengamankan buron atas nama Redo Setiawan. Redo diamankan tadi pagi.
"Tim intelijen Kejaksaan Agung RI bersama tim jaksa penyidik
Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) tindak
pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Jambi dengan identitas Redo Setiawan,"
kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Sunarta melalui pesan singkat
kepada detikcom, Rabu (25/11/2020).
Sunarta mengatakan Redo ditangkap pagi tadi pada pukul 07.22 WIB.
Tepatnnya, Redo ditangkap di kontrakannya yang berlokasi di Jalan Pasar Parung,
Bogor, Jawa Barat.
"Bertempat di kontrakan tersangka di daerah Pasar Parung, Bogor,
Jawa Barat. Pada hari/tanggal, Rabu, 25 November 2020 pukul 07.22 WIB,"
tuturnya.
Berdasarkan surat penyidikan Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor:
PRINT-11/L.5/Fd.1/11/2019, Redo merupakan tersangka dalam perkara dugaan
korupsi pelaksaan kegiatan pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna Universitas
Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin, Jambi tahun anggaran 2018. Sunarta
menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 12,8 miliar.
"Redo Setiawan A.Md merupakan tersangka terkait perkara tindak
pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Gedung Auditorium
Serbaguna Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifudin Jambi tahun anggaran
2018. Dengan kerugian negara sebesar Rp 12,8 miliar," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI baru-baru ini
menangkap buron kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk di Jambi, Ibnu
Ziady MZ.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus korupsi pembangunan
irigasi Sungai Tanduk di Jambi. Selain itu, Kejagung juga menangkap buron kasus
dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Bulungihit, Marbau,
Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Buron kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk di Jambi, Ibnu
Ziady MZ, diamankan di sebuah apartemen di Ancol, Jakarta Utara. Ibnu Ziady
yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun, Jambi, ini ditangkap
pada Kamis (12/11) malam sekitar pukul 21.05 WIB.
"Tim intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan terpidana
tindak pidana korupsi, buronan berasal dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh
dengan identitas bernama Ibnu Ziady MZ," kata Jaksa Agung Muda Intelijen
(Jamintel) Kejagung Sunarta melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat
(13/11).
Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menangkap buron kasus
dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Bulungihit, Marbau,
Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yakni Sarpin, di Desa Siberida, Indragiri
Hulu, Riau. Tersangka Sarpin ditangkap petang tadi sekitar pukul 18.30 WIB.
Sarpin ditangkap di Jalan Desa Siberida RT 9 Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten
Indragiri Hulu, Riau.
"Tim intelijen Kejaksaan Agung RI bersama tim intelijen Kejati
Jambi dan tim intelijen Kejati Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO
tersangka tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan
identitas bernama Sarpin," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung
(Jamintel Kejagung), Sunarta, melalui pesan, Senin (23/11).