
Keterangan Gambar : Ilustrasi mencuri (Edi Wahyono)
Kabarbawah.com - Seorang remaja
16 tahun di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), SL ditangkap polisi
karena mencuri emas dan uang tunai di rumah tetangganya. SL nekat mencuri demi
bermain game online.
"Pelaku yang masih di bawah umur masuk ke rumah tetangganya, lalu
mengambil perhiasan emas seberat 21 gram dan uang Rp 7,3 juta," ujar Kasat
Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika dalam keterangannya kepada wartawan,
Selasa (3/11/2020).
Aksi pencurian ini dilakukan SL di Kecamatan Wattangpulu, Sidrap, pada
Senin (2/11). Saat itu kondisi rumah tetangga SL sedang ditinggalkan penghuni.
Kepada polisi, SL mengaku nekat melakukan aksi pencurian demi bermain
judi dan game online. Perhiasan emas yang dicurinya juga telah dijual.
"Uang hasil curian juga telah dihabiskan untuk untuk membeli HP
serta akun game online. Pelaku termasuk ketagihan game online juga,"
imbuhnya.
Kini SL diamankan unit PPA Satreskrim Polres Sidrap untuk penyelidikan
lebih lanjut.