
Keterangan Gambar : Mendikbud Nadiem Makarim (Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
Kabarbawah.com - Pengumuman!
Pembelajaran tatap muka di sekolah masa
pandemi virus Corona (COVID-19)
dimulai Januari 2020. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem
Makarim memaparkan aturannya. Apa saja?
Pengumuman izin sekolah tatap muka itu disampaikan Nadiem dalam siaran
YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk
memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag
untuk menentukan pemberian izin pembelajaran
tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," kata
Nadiem.
Nadiem menyebut pihaknya sudah mengevaluasi hasil daripada SKB empat
menteri sebelumnya. Nadiem melihat situasi hari ini bahwa hanya 13 persen
daripada sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka dan sebesar 87 persen
masih belajar dari rumah.
Nadiem menegaskan sekolah pembelajaran
jarak jauh atau PJJ punya dampak negatif terhadap siswa maupun orang
tua. Dampak itu termasuk psikososial.
"Mulai Januari 2021, ada tiga pihak yang menentukan apakah sekolah
itu boleh dibuka atau tidak. Yang pertama adalah pemdanya sendiri, pemda atau
dalam situasi yang lain kanwil atau kantor Kemenag," ucap Nadiem.
Keputusan di
Tangan Pemda-Kepsek dan Ortu
Nadiem menyebut pemberian izin pembelajaran tatap muka bisa dilakukan
serentak maupun bertahap, tergantung kesiapan masing-masing daerah dan
berdasarkan diskresi maupun evaluasi kepala daerah.
Menurut dia, sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka harus
melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran
2020/2021. Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari
sekarang, kalau siap melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan
kesiapannya melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," sebut
Nadiem.
Nadiem menyebut pembelajaran tatap muka ini sifatnya diperbolehkan,
bukan wajib. Keputusan ada di tiga pihak yakni pemerintah daerah, kepala
sekolah dan orang tua.
"Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan dan
keputusan itu ada di pemda, kepsek dan orang tua, yaitu komite sekolah,"
kata dia.
"Perbedaan besar ini dari SKB sebelumnya adalah peta zonasi risiko
dari Satgas
COVID-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka,
tapi pemda yang akan menentukan sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah
dengan cara yang lebih granular, lebih mendetail," tegas Nadiem.
Ortu Tetap Boleh
Larang Anaknya Sekolah
Orang tua siswa yang khawatir anaknya terkena Corona di
masa pandemi ini tetap boleh melarang anaknya masuk sekolah.
"Mulai Januari 2021 ada tiga pihak yang menentukan apakah sekolah
itu boleh dibuka atau tidak. Yang pertama adalah pemdanya sendiri, pemda atau
dalam situasi yang lain kanwil, atau kantor Kemenag," kata Nadiem dalam
siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
Pihak kedua yang menentukan boleh-tidaknya sekolah pembelajaran tatap
muka yakni kepala sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan orang
tua siswa. Sekolah boleh tatap muka jika ketiga pihak ini bersepakat.
"Kalau tiga pihak itu setuju, sekolah itu boleh melaksanakan tatap
muka. Jadi harus ada persetujuan orang tua melalui komite orang tua,
persetujuan kepsek dan tentunya kepala daerah," ucap Nadiem.
Nadiem menegaskan orang tua siswa tetap boleh melarang anaknya belajar
langsung di sekolah meski sekolah itu memutuskan menggelar pembelajaran tatap
muka.
"Kalaupun sekolahnya dibuka bahwa orang tua masih bisa tidak
memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah untuk tatap muka. Jadi hak
terakhir dari siswa individu masih ada di orang tua," tegas Nadiem.
Ini Protokol Kesehatan Baru di Lingkungan Pendidikan
Nadiem menegaskan kembalinya sekolah tatap muka kini dengan menerapkan beberapa
protokol baru. Termasuk dengan memastikan kapasitas siswa di dalam kelas serta
tidak diperkenankan memicu kerumunan.
Berikut protokol kesehatan COVID-19 di lingkungan institusi pendidikan.
1. Jaga jarak minimal 1,5 meter
2. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:
- PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
- Pendidikan dasar dan menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik)
- SLB: 5 (dari standar 8 peserta didik)
3. Sistem pembelajaran bergiliran atau shifting:
- Ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan
4. Wajib pakai masker
- Masker kain 3 lapis
- Masker bedah sekali pakai
5. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir
- Opsi lain menggunakan hand sanitizer
6. Tidak melakukan kontak fisik
7. Menerapkan etika batuk/bersin
Adapun kondisi fisik yang perlu diperhatikan saat sekolah kembali tatap
muka adalah sebagai berikut:
- Sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol
- Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah
dengan warga sekolah
- Kantin tidak diperbolehkan buka
- Olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan
Catatan: Diperbolehkan jika kegiatan menggunakan protokol bersama,
minimal menjaga jarak 1,5 meter dan tidak menggunakan peralatan bersama.
- Pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan protokol
kesehatan.
Kantin Tutup,Tidak
Ada Kegiatan Olahraga-Eskul
Kegiatan belajar di sekolah diwajibkan menaati protokol kesehatan untuk
mencegah penularan COVID-19.
"Bahwa kalaupun sekolah itu sudah memenuhi semua kriteria dan
check list untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka protokol kesehatan yang
ketat harus masih dilaksanakan. Pertama terpenting adalah kapasitas maksimal
itu sekitar 50% dari rata-rata," kata Nadiem dalam siaran YouTube
Kemendikbud, Jumat (20/11/2020).
"Jadi mau tidak mau semua sekolah harus melakukan rotasi atau
shifting. Tidak boleh kapasitas full, harus dengan rotasi. Mohon ini ditekankan
berkali-kali semua kepala dinas harus diterapkan. Karena itu hanya dengan itu
kita bisa menjaga jarak minimal 1,5 meter di dalam kelas," katanya.
Nadiem mengatakan perilaku pakai masker harus diterapkan. Pada siswa
dan tenaga pengajar harus menggunakan masker selama di sekolah.
Selain itu, bagi tenaga pendidik yang memiliki penyakit bawaan atau
komorbiditas tidak diperkenankan ke sekolah. Hal itu untuk menghindari risiko
penularan COVID-19.
Nadiem mengatakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan tidak boleh
dilakukan. Kegiatan itu di antaranya olahraga hingga operasional kantin.
Kepada orang tua, Nadiem meminta agar tidak menunggui anaknya di
sekolah. Dia mengatakan semua aturan itu harus dipenuhi jika proses
pembelajaran di sekolah kembali dibuka.
Kuliah Tatap Muka Segera Diperbolehkan
Selain membolehkan sekolah, Nadiem bakal membolehkan kuliah tatap muka
untuk perguruan tinggi.
"Perguruan tinggi juga akan ada perlakuan pembolehan sekolah tatap
muka, tetapi protokol kesehatan dan daftar periksanya dan lain-lain akan
ditetapkan selanjutnya dalam waktu dekat oleh Dirjen Dikti," kata Nadiem
Makarim, Jumat (20/11/2020).
Nadiem berbicara dalam pengumuman penyelenggaraan pembelajaran semester
genap tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19. Pengumuman disiarkan
kanal YouTube Kemendikbud RI.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) bakal
menetapkan aturan soal pembukaan kembali kampus-kampus untuk kuliah tatap muka.
Perguruan tinggi dimintanya untuk menunggu kabar selanjutnya dari Dikti.
Sumber : Detik.com