
Keterangan Gambar : Foto: Tangkapan Layar
Kabarbawah.com - Polisi
menangkap warga Paciran, Kabupaten Lamongan, karena menyebarkan berita hoaks. Tersangka adalah Abdul Cholik
yang sudah berusia 52 tahun.
Identitas tersangka bisa terungkap dari penyelidikan polisi. Tersangka
ditangkap di kampung halamannya di Paciran, Lamongan.
Pesan hoaks itu sendiri menyebar luas sejak 14 Desember 2020 lalu.
Berikut isi pesannya:
'Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember
jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang...Himbauan Bpk Kapolresta Malang
...Siapapun yg Bukan Orang Malang..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina
selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg ????♂️????♂️.Mohon disebarkan
Ke Tetangga dn Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda.????????????????'.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menuturkan,
tersangka dianggap telah melakukan tindak pidana berkaitan tentang setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
"Tersangka dijerat Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 1946 tentang berita bohong, subsider Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman
hukuman 6 tahun penjara," tegas Leonardus dalam konferensi pers di
Mapolresta, Senin (21/12/2020).
Berita bohong tersebut disebarkan melalui akun facebook pribadi tersangka
(Amar Senengan Ku) pada 16 Desember 2020.
"Berita bohong disebarkan lewat akun facebook milik tersangka,
pada 16 Desember 2020 lalu," tandas Leonardus.