
Keterangan Gambar : Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putranto. (bkn.go.id)
Kabarbawah.com - Sistim
penggajian pegawai negeri sipil (PNS) akan dibuat lebih sederhana. Tidak lagi
didasarkan pada pangkat dan golongan.
Dikutip dari inews.id, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan, formula gaji
pokok akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
Sedangkan formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan
tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja
masing-masing PNS. Sementara rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks
harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Waktu pemberlakuan sistem baru ini, sebut Haryomo Dwi Putranto, sangat
tergantung pada beberapa hal yang harus dipenuhi.
''Kapan sistem
gaji ini nanti akan diterapkan? Tentunya semuanya bisa dilakukan kalau
pre-required-nya sudah dipenuhi,'' katanya, Jumat (18/12/2020).
Haryomo menjelaskan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk bisa
menerapkan sistem gaji PNS yang baru. Pertama, semua instansi sudah harus
menganalisis jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada pada saat ini.
Kedua, semua instansi harus sudah selesai mengevaluasi jabatan. Dengan
begitu, semua jabatan yang ada di instansi itu harus sudah punya kelas jabatan.
Ketiga, yang paling penting harus disesuaikan dengan anggaran negara.
Artinya, kembali kepada kemampuan keuangan negara.
''Sehingga sekali
lagi kalau ada pertanyaan apakah tahun depan akan berlaku? Tentunya ini masih
dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan itu sudah terpenuhi. Padahal
sekarang pemerintah baru konsen untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini,'' sambungnya.