
Keterangan Gambar : Ilustrasi tanaman ganja (Foto: AP/Ist)
Kabarbawah.com - Dwi
Pratiwi dkk mengajukan judicial review UU Narkotika ke Mahkamah
Konstitusi (MK) dan memohon MK melegalkan ganja untuk
kesehatan. Dwi merupakan ibu dari anak yang menderita cerebral palsy, yakni
lumpuh otak yang disebabkan oleh perkembangan otak yang tidak normal. Apa
argumennya?
Hal itu tertuang dalam salinan permohonan yang dikutip dari website MK,
Senin (23/11/2020). Dwi dkk mengajukan sejumlah argumen hukum. Di antaranya:
1. Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi 'Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan'.
2. UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on
Economic, Social and Cultural Rights. Indonesia menyepakati adanya jaminan hak
atas pelayanan kesehatan.
3. Pasal 4 UU Kesehatan berbunyi 'Setiap orang berhak atas kesehatan'.
Dalam Penjelasan disebutkan hak atas kesehatan yang dimaksud dalam pasal ini
adalah hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas pelayanan
kesehatan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
4. Pasal 1 ayat 13 UU Kesehatan menyatakan 'pelayanan kesehatan preventif
adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit'.
5. Pasal 1 ayat 15 UU Kesehatan menyatakan 'pelayanan kesehatan
rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan
bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai
anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin
sesuai dengan kemampuannya'.
6. Pasal 1 ayat 16 UU Kesehatan menyebutkan 'pelayanan kesehatan
tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang
mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang
dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di
masyarakat'.
7. Pasal 4 ayat 1 UU Narkotika menyatakan Undang-Undang tentang
Narkotika bertujuan menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
8. Pasal 7 UU Narkotika menyatakan narkotika hanya dapat digunakan
untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
9. Laporan jurnal ilmiah internasional 2019 yang berjudul 'epidiolex
(Cannabidiol): A New Hope fot Patients with Drevet or Lennox-Gastaut Syndroms'
menyimpulkan bahwa satu produk Cannabidiol (CBD) murni telah menunjukkan
keampuhannya untuk mengobati bentuk epilepsi, seperti sindrom
Lennoxbeberapa-Gastaut dan sindrom Dravet yang masih sering resisten terhadap
bentuk pengobatan lain.
10. WHO telah mengakui beberapa manfaat zat-zat kandungan dari Cannabis
yang cukup ampuh untuk pengobatan. Dalam website resmina, WHO menulis beberapa
hasil penelitian mampu menunjukkan efek terapi cannabinod untuk mual dan muntah
terhadap pasien yang menderita pada penyakit fase tingkat lanjut seperti kanker
dan AIDS.
11. WHO menggelar forum WHO Exoert Committee on Drug Dependence ke-140
yang diselenggarakan di Jenewa pada 4-7 Juni 2018. Dari laporan itu disimpulkan
beberapa jenis turunan tanaman ganja terbukti untuk pengobatan dan memiliki
risiko cukup rendah untuk menimbulkan ketergantungan dan disalahgunakan
sehingga untuk turunan senyawa ganja tertentu tidak perlu diatur dalam
scheduling Konvensi 1961.
12. Saat ini setidaknya ada 40 negara yang melegalkan ganja untuk
kesehatan. Di antaranya Argentina, Australia, Jerman, Yunani, Belanda,
Norwegia, Inggris, Bulgaria, Kanada, Israel, Peru, Slovenia, Chili, Italia,
Polandia, Belgia, Amerika Serikat, Jamaika, Romania, Prancis, Kroasia, Lesotho,
Kolombia, Portugal, Siprus, Luksemburs, Swiss, Zimbabwe, Selandia Baru, Turki,
Denmark, Finlandia dan Spanyol.
Dari pertimbangan di atas, Dwi dkk memohon kepada MK memberikan
penafsiran terbatas pada Penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Narkotika.
"Menyatakan Penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Narkotika
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dibaca 'dalam ketentuan ini yang
dimaksud dengan 'narkotika Golongan I' adalah narkotika yang dapat digunakan
untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi
serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan'," ujar
pemohon.
Selain Dwi dkk, juga ikut menggugat ke MK dengan tujuan serupa,
penderita epilepsi Ardian Aldiano. Ardian dihukum 6 tahun penjara karena
memiliki 27 pot tanaman ganja organik dengan ukuran:
1. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 27 cm.
2. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 40 cm.
3. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 27 cm.
4. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 30 cm.
5. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 37 cm.
6. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 28 cm.
7. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 34 cm.
8. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 36 cm.
9. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 3 cm.
10. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 3 cm.
11. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 3 cm.
12. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 3 cm.
13. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 3 cm.
14. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 6 cm.
15. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 6 cm.
16. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 6 cm.
17. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 8 cm.
18. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 8 cm.
19. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 9 cm.
20. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 14 cm.
21. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 11 cm.
22. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 13 cm.
23. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 12 cm.
24. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 12 cm.
25. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 15 cm.
26. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 13 cm.
27. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 13 cm.
Ardian meminta UU Narkotika hanya diterapkan pada tanaman ganja yang
sudah memiliki ketinggian tertentu. Adapun ganja yang masih kecil/perdu seperti
yang ditanam secara hidroponik dengan tujuan kesehatan tidak masuk dalam
larangan sebagaimana diatur UU Narkotika.
"Sebenarnya beliau punya penyakit epilepsi atau kalau tidur itu
suka kejang-kejang. Sehingga itu mengganggu yang di sebelahnya. Jadi beliau itu
akan terkontrol kejangnya saat menggunakan ganja maka epilepsinya kambuh
lagi," kata pengacara Ardian, Singgih Tomi Gumilang.
Sumber : Detik.com