
Keterangan Gambar : 4 tersangka penyebar ancaman gorok Mahfud Md ditangkap (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Kabarbawah.com - Polisi
menangkap empat tersangka ujaran kebencian yang mengunggah dan menyebarkan
video ancaman akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud Md, jika pulang ke
Pamekasan, Madura. Apa alasan tersangka melakukan itu?
Salah satu tersangka, Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) mengunggah
video ini melalui akun YouTubenya, Amazing Pasuruan. Kepada polisi, pria yang
mengaku menjadi Wakil Ketua Bidang Organisasi FPI Pasuruan ini mengaku
motivasinya mengunggah video karena berempati dan membela Imam Besar FPI Habib
Rizieq Shihab.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan Nawawi
juga memahami bahwa kontennya mengandung ujaran kebencian. Namun, tetap
disebarkan karena alasan tersebut.
"Yang upload di YouTube tadi si MN Nawawi. Kenapa dia upload di
YouTube, karena dia tahu kontennya adalah konten ujaran kebencian dan dia
merasa bahwa dia berempati terhadap HRS," kata Gidion di Surabaya, Senin
(14/12/2020).
"Kalau motif dari keterangan mereka, bahwa mereka simpatisan dari
organisasi massa tersebut (FPI),"
imbuh Gidion.
Gidion mengatakan alasan pelaku ini diketahui dari pengakuan langsung
mereka. Selain itu, keempat pelaku juga saling mengenal dan tergabung dalam
grup Front Pembela IB HRS.
"Kemudian dalam grupnya, saya tidak memberikan persepsi tapi
memberikan fakta bahwa grupnya adalah grup namanya Front Pembela IB HRS,
rekan-rekan bisa simpulkan sendiri," lanjut Gidion.
Sebelumnya, tersangka Nawawi mengunggah video ancaman di akun
YouTubenya Amazing Pasuruan. Lalu, video tersebut juga disebarkan tersangka
bernama Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37) dan Samsul Hadi (40) lewat
WhatsApp grup.
Sementara dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti.
Mulai dari handphone milik tersangka hingga tangkapan layar video dan bukti
penyebaran video melalui grup WhatsApp.
Keempat tersangka ini, dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo
Pasal 45 ayat (2) dan
Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.