
Keterangan Gambar : Ilustrasi Sabu
Kabarbawah.com - Pengadilan
Tinggi (PT) Pekanbaru menganulir hukuman mati Father
Sihombing (26) menjadi penjara seumur. Father terlibat kasus penyelundupan sabu 25
kg yang dikontrol narapidana LP Tanjung Gusta, Medan.
Kasus itu bermula saat kelompok mafia itu hendak mengedarkan 25 kg sabu
yang bila dirupiahkan nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Sario, yang
sedang meringkuk di LP Tanjung Gusta, Medan, dikontak oleh komplotannya pada
Januari 2020. Sario kemudian menggerakkan kaki-tangannya di luar penjara untuk
membawa narkoba itu.
Estafet sabu itu dilakukan dari kurir ke kurir. Salah satu kurirnya
bernama Father Sihombing.
Titik temu disepakati di Desa Sebanger, Mandau, Bengkalis. Kemudian
dipindahkan sabu dari mobil kurir satu ke mobil kurir lainnya. Saat
bongkar-muat itu, polisi langsung menggerebek komplotan itu.
Jaringan ini lalu diproses secara hukum. Sario, yang berada di Medan,
digelandang ke Bengkalis untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Demikian juga dengan Father.
Pada 31 Agustus 2020, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan
hukuman mati kepada Father dan Sario. Father tidak terima dan mengajukan
banding.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang dimohonkan
banding tersebut sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan. Menjatuhkan pidana
terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,"
putus majelis PT
Pekanbaru sebagaimana dilansir di website Mahkamah Agung
(MA), Kamis (12/11/2020).
Putusan itu diketok siang ini. Duduk sebagai ketua majelis Firdaus
dengan anggota Abdul Hutapea dan Tahan Simamora. Alasan mengubah hukuman mati
adalah Father belum pernah dihukum sebelumnya sehingga masih ditemukan hal yang
meringankan.
"Terdakwa di dalam perkara ini hanya sebagai kurir yang
mengharapkan upah, bukan sebagai pelaku (intellectual dader), bukan sebagai
pemasok atau sebagai bandar narkotika," ucap majelis.
Sumber : Detik.com