
Keterangan Gambar : Ilustrasi Pengadilan
Warga Karo, Sumatera Utara (Sumut), berinisial JM (24) dihukum 3 tahun
penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). JM dinyatakan
menyebarkan ujaran
kebencian karena menghina Nabi
Muhammad SAW.
Hal itu terungkap dalam putusan PN Jakut yang dilansir website Mahkamah Agung (MA),
Kamis (5/11/2020). Kasus bermula saat seseorang mengunggah video 'Muhammad Sang
Pembawa Damai' di sebuah akun Facebook.
JM kemudian membuat komentar pada 6 Mei 2020 yang pada intinya menghina
Nabi Muhammad. JM juga menuliskan kata tidak pantas tentang Al-Qur'an.
JM, yang saat itu indekos di Warakas, Tanjung Priok, Jakut, langsung
dilaporkan ke polisi. Aparat segera bergerak dan menangkap JM pada 9 Mei 2020.
Mau tidak mau, JM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Di persidangan, JM menyatakan tidak mengetahui apa akibat dari tulisan
tersebut. Namun setelah JM bangun tidur sore hari, JM membuka Facebook baru
mengetahui kalau komentar yang ia tulis berdampak viral dan meresahkan serta
menimbulkan kebencian di masyarakat.
JM mengaku menulis komentar tersebut atas inisiatif sendiri. Setelah
berunding, majelis memutuskan JM bersalah.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah menurut hukum
melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45a ayat (2) UU ITE.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3(tiga)
tahun," demikian bunyi putusan yang diketok ketua majelis Djuyamto.
Duduk sebagai anggotanya Taufan Mandala dan Agus Darwanta. Hukuman itu
setahun di bawah tuntutan jaksa.
Majelis menilai komentar JM terbukti menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
"Di dalam persidangan tidak ternyata adanya hal-hal yang dapat
dijadikan alasan pembenar maupun pemaaf, yang dapat meniadakan sifat melawan
hukum dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa sehingga dikecualikan
dari pertanggungjawaban pidana, maka kepada terdakwa harus dinyatakan bersalah
dan dijatuhi pidana sesuai kesalahannya," ujar majelis dengan suara bulat.
Sumber : Detik.com